Mitsubishi Xpander Cross di dalam garasi rumah. Medcom.id/Ekawan Raharja
Mitsubishi Xpander Cross di dalam garasi rumah. Medcom.id/Ekawan Raharja

Peraturan Pemerintah

Kalau Perpanjang STNK & SIM Di Jakarta Harus Punya Garasi, Setuju?

Ekawan Raharja • 11 April 2023 09:52
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sedang mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemilik mobil. Nantinya wacana ini akan mereka usulkan juga dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai mitranya.
 
“Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman, Senin (10/4/2023).
 
Latif mengatakan pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Hal itu guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta. “Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib,” tambahnya.

Jika merujuk kepada peraturan yang ada, setiap warga Jakarta sudah diharuskan memiliki atau menguasai garasi saat membeli mobil. Hal ini diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014, tepatnya pada Pasal 140 Ayat 1.
 
Baca Juga:
Mesin Baru, Seberapa Irit BBM All New Toyota Agya?

 
Kemudian pada Pasal 140 Ayat 3, surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat harus ditunjukkan sebelum membeli kendaraan bermotor.
 
“Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat,” demikian tertulis dalam pasal serta ayat itu.
 
Menurut Pasal 140 Ayat 4, STNK tidak bisa terbit tanpa penyertaan surat bukti kepemilikan garasi.
 
Gimana nih warga DKI Jakarta, setuju enggak kalau mau perpanjang STNK dan SIM harus memiiki garasi dulu?
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan