Jakarta: Para pemilik kendaraan bermotor, khususnya di DKI Jakarta, harus semakin memperhatikan kondisi kendaraannya. Apabila lalai, bisa saja Anda akan terkena biaya parkir yang lebih mahal dibandingkan biaya parkir normalnya.
Hal ini tidak terlepas dari rencana pemerintah DKI Jakarta yang akan memberlakukan uji emisi gas buang untuk mobil penumpang dan sepeda motor yang berusia di atas 3 tahun. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka akan mendapatkan tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang.
Sehingga setiap kendaraan bermotor, khususnya kendaraan pribadi, wajib melakukan uji emisi gas buang. Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, menyatakan jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.
"Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Syaripudin melalui keterangan resminya.
Selain itu, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil.
Jakarta: Para pemilik kendaraan bermotor, khususnya di DKI Jakarta, harus semakin memperhatikan kondisi kendaraannya. Apabila lalai, bisa saja Anda akan terkena biaya parkir yang lebih mahal dibandingkan biaya parkir normalnya.
Hal ini tidak terlepas dari rencana pemerintah DKI Jakarta yang akan memberlakukan uji emisi gas buang untuk mobil penumpang dan sepeda motor yang berusia di atas 3 tahun. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka akan mendapatkan tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang.
Sehingga setiap kendaraan bermotor, khususnya kendaraan pribadi, wajib melakukan uji emisi gas buang. Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, menyatakan jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.
"Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” kata Syaripudin melalui keterangan resminya.