Ilustrasi IKN Nusantara. Kementerian PUPR
Ilustrasi IKN Nusantara. Kementerian PUPR

Tegas, IKN Nusantara Haramkan Mobil Peminum Bensin & Solar

Ekawan Raharja • 27 September 2023 10:30
Jakarta: Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan hanya kendaraan ramah lingkungan sebagai sarana transportasi yang dapat digunakan di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini dalam rangka mencapai Net Zero Emission yang sudah ditargetkan oleh pemerintah pada tahun 2060.
 
"Semuanya harus ramah lingkungan atau green, tidak boleh ada kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil ke dalam IKN, semuanya kita pakai kendaraan yang ramah lingkungan," ujar Kepala OIKN, Bambang Susantono, dikutip dari Antara.
 
Bambang menambahkan kendaraan ramah lingkungan tersebut dapat berupa kendaraan listrik, bertenaga hidrogen atau kendaraan sejenis yang dapat mengurangi emisi serta polusi udara. "Apakah itu kendaraan listrik atau hidrogen dan sebagainya," katanya.

Landasan Hukum IKN Nusantara Khusus Kendaraan Ramah Lingkungan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Pembangunan IKN mengadopsi kota hutan (forest city) menjadi solusi berbasis alam (nature based solution).
 
Baca Juga:
Tiongkok Jual Mobil Listrik Murah, UNI Eropa 'Was-Was'

Pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pelestarian lingkungan diharapkan dapat berjalan serasi dengan mengoptimalkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hutan juga membuat Ibu Kota Nusantara menjadi kota layak huni (liveable city) yang memberikan beragam keuntungan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
 
Penerapan pembangunan IKN sebagai Kota Hutan juga sejalan dengan tujuan pencapaian Net Zero Emission pada tahun 2060.
 
Dengan demikian untuk mendukung hal tersebut, IKN mengadopsi perjalanan masa depan di mana perjalanan dan pengalaman perjalanan yang lebih baik melalui makin beragamnya opsi moda transportasi yang mengedepankan solusi alternatif yang lebih berkelanjutan.

IKN Gunakan Kendaraan Otonom

Perjalanan masa depan juga merangkul inovasi untuk meningkatkan perjalanan melalui mobility as a services (MaaS), pencarian rute dinamis dan mode mobilitas masa depan, termasuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), serta Connected Autonomous Vehicles (CAV) untuk transportasi umum.
 
Baca Juga:
Chery Genjot 60 Dealer Sampai Akhir Tahun, Sekarang Ada Berapa?

 
Salah satu implementasinya adalah Kendaraan dan angkutan otonom tanpa emisi yang diizinkan memasuki kawasan perkotaan Ibu Kota Nusantara diterapkan bertahap sampai dengan 2045.
 
Penggunaan kendaraan listrik dan pembangunan infrastruktur pendukungnya juga menjadi bagian dari strategi pembangunan energi terbarukan di Ibu Kota Nusantara. Hal ini menjadi bagian dari upaya pencapaian target Net Zero Emission.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(UDA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif