Samsat Jakarta Utara. Bapenda DKI Jakarta
Samsat Jakarta Utara. Bapenda DKI Jakarta

Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online

Ekawan Raharja • 24 Maret 2026 15:28
Ringkasnya gini..
  • Cek pajak kendaraan kini bisa dilakukan online melalui situs Samsat dengan langkah mudah dan cepat.
  • Pembayaran pajak juga dapat dilakukan lewat aplikasi SIGNAL dan platform Samsat daerah.
  • Selain itu, marketplace seperti Tokopedia dan Gojek turut menyediakan layanan bayar pajak kendaraan.
Jakarta: Usai libur Lebaran Idulfitri 1447H, biasanya banyak urusan yang harus diselesaikan, salah satunya bisa jadi membayar pajak kendaraan. Kalo sobat medcom tidak ingin ribet mengurusnya, pembayaran pajak tahunan kendaraan bisa dilakukan secara online kapanpun dan di manapun. 

Cara cek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat:
  1. Akses situs web resmi Samsat: https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online
  2. Pilih lokasi kendaraan terdaftar
  3. Masukkan nomor plat kendaraan lengkap, termasuk kode wilayah
  4. Pilih warna plat kendaraan yang sesuai (misalnya hitam, merah, kuning, dan lainnya)
  5. Isi CAPTCHA atau kode keamanan yang tersedia untuk verifikasi
  6. Klik tombol untuk melihat informasi pajak
Melalui langkah-langkah tersebut, pengguna akan memperoleh rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan, estimasi denda jika ada, serta total tagihan yang perlu dilunasi untuk memperpanjang legalitas kendaraan.

Baca Juga:
One Way di Jalan Tol Arus Balik Mudik Lebaran 2026 Dimulai

Cara Bayar Pajak Online

Membayar pajak secara online semakin populer dan nyaman. Kamu akan mendapatkan E-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) yang sah.

1. Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Ini adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan di seluruh Indonesia. Sobat dapat mengunduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau Apple App Store.
 
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode perbankan (transfer ATM, mobile banking, atau melalui mitra seperti Indomaret/Alfamart).

2. Melalui Aplikasi atau Website Samsat Provinsi

Beberapa provinsi memiliki aplikasi atau website Samsat spesifik mereka sendiri (contoh: Samsat Online Jawa Barat, Samsat DKI Jakarta, dan lainnya). Cek website resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) provinsi Anda untuk opsi yang tersedia.

Baca Juga:
Performa Epik Veda Pratama, Begini Nasihat dari Joan Mir!

3. Melalui Marketplace atau Aplikasi Pihak Ketiga

Beberapa platform seperti Tokopedia, Gojek, atau LinkAja menawarkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk provinsi tertentu. Pastikan Anda memeriksa ketersediaan untuk daerah sobat medcom. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan