Jakarta: Para pengendara mobil dan sepeda motor kini harus semakin hati-hati dalam berkendara sehari-hari. Kini, pihak Kepolisian sudah melakukan sistem baru untuk para pengemudi dan pengendara yang bandel, sehingga bisa saja nanti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki dicabut.
Sekarang, pihak Kepolisian menggunakan sistem perhitungan poin bagi para pengendara roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sistem ini pun dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan dari Pengadilan. Sehingga bisa saja para pengemudi dan pengendara yang suka melanggar peraturan lalu lintas, maka SIM-nya bisa dicabut apabila sudah memiliki banyak poin pelanggaran.
Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menuturkan aturan tersebut telah berlaku. Namun, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas.
“Betul, adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” ungkap AKBP Arief dikutip dari NTMC Polri.
Lebih lanjut, dalam Perpol diterangkan tiap pelanggaran lalu lintas memiliki poin yang berbeda-beda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing. Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” tukas AKBP Arief.
Jakarta: Para pengendara mobil dan sepeda motor kini harus semakin hati-hati dalam berkendara sehari-hari. Kini, pihak Kepolisian sudah melakukan sistem baru untuk para pengemudi dan pengendara yang bandel, sehingga bisa saja nanti Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki dicabut.
Sekarang, pihak Kepolisian menggunakan sistem perhitungan poin bagi para pengendara roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sistem ini pun dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan dari Pengadilan. Sehingga bisa saja para pengemudi dan pengendara yang suka melanggar peraturan lalu lintas, maka SIM-nya bisa dicabut apabila sudah memiliki banyak poin pelanggaran.
Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menuturkan aturan tersebut telah berlaku. Namun, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas.
“Betul, adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” ungkap AKBP Arief dikutip dari NTMC Polri.