Jakarta: Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC) akan dikenakan skema baru Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di tahun 2021. Hal ini membuat pajak mobil LCGC tidak lagi spesial karena akan ada kenaikan di tahun 2021.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, LCGC akan dikenakan pajak PPnBM sebesar 3 persen dimana sebelumnya hanya 0 persen. Peraturan ini akan berlaku setelah 2 tahun diundangkan, artinya akan berlaku pada 16 Oktober 2021.
"Benar, harmonisasi PP Nomor 73/2019 akan berlaku per Oktober 2021. LCGC naik 3 persen (PPnBM), dan kita sekarang berbicara bukan soal cc (ukuran mesin) atau jenis kendaraan tapi kandungan CO2," ungkap Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, melalui jumpa pers daring.
Efeknya sudah jelas untuk sejumlah pemain LCGC seperti Honda, Suzuki, Toyota, dan Daihatsu akan melakukan kenaikan harga mengingat ada kenaikan pajak. Meski demikian, Honda yang sedang mengecap manisnya Brio Satya di tahun 2020 tidak risau dengan kondisi ini.
Seperti yang diketahui, Brio Satya menjadi penyokong utama penjualan Jenama asal Jepang ini di tahun 2020. Brio Satya menyumbang penjualan 31.713 unit mobil, dan apabila digabungkan dengan penjualan Brio sebanyak 11.308 unit mobil, maka Brio menjadi model paling laris di Indonesia.
Billy menilai penyesuaian harga tidak hanya akan dilakukan oleh mereka, namun juga oleh seluruh produsen LCGC. Sehingga persaingan LCGC, khususnya kompetitor Brio Satya yakni Toyota Agya dan Daihatsu Ayla, juga akan melakukan penyesuaian harga pula.
Di sisi lain, PP Nomor 73 Tahun 2019 juga akan berpengaruh terhadap skema PPnBM kendaraan lainnya. Sebagai contoh, Billy menyebutkan, PPnBM low multi purpose vehicle (LMPV) juga akan mengalami kenaikan dari 10 persen ke 15 persen.
"Jadi saya rasa tidak akan ada pergeseran (pembeli LCGC ke LMPV) karena harganya tetap bersaing. Peta persaingan otomotif nasional akan semakin menarik di samping kendaraan yang semakin ramah lingkungan. Kami semaksimal mungkin mengikuti aturan PPnBM yang baru dan menyajikan kendaraan yang dibutuhkan pasar."
Jakarta: Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC) akan dikenakan skema baru Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di tahun 2021. Hal ini membuat pajak mobil LCGC tidak lagi spesial karena akan ada kenaikan di tahun 2021.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, LCGC akan dikenakan pajak PPnBM sebesar 3 persen dimana sebelumnya hanya 0 persen. Peraturan ini akan berlaku setelah 2 tahun diundangkan, artinya akan berlaku pada 16 Oktober 2021.
"Benar, harmonisasi PP Nomor 73/2019 akan berlaku per Oktober 2021. LCGC naik 3 persen (PPnBM), dan kita sekarang berbicara bukan soal cc (ukuran mesin) atau jenis kendaraan tapi kandungan CO2," ungkap Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, melalui jumpa pers daring.
Efeknya sudah jelas untuk sejumlah pemain LCGC seperti Honda, Suzuki, Toyota, dan Daihatsu akan melakukan kenaikan harga mengingat ada kenaikan pajak. Meski demikian, Honda yang sedang mengecap manisnya Brio Satya di tahun 2020 tidak risau dengan kondisi ini.
Seperti yang diketahui, Brio Satya menjadi penyokong utama penjualan Jenama asal Jepang ini di tahun 2020. Brio Satya menyumbang penjualan 31.713 unit mobil, dan apabila digabungkan dengan penjualan Brio sebanyak 11.308 unit mobil, maka Brio menjadi model paling laris di Indonesia.