Peraturan ini tertuang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Tercatat perturan ini sudah diundangkan pada 6 Agustus 2024.
Dengan adanya peraturan itu, maka kendaraan yang telah berusia tiga tahun wajib menjalani uji emisi. Jika belum melakukannya, sebaiknya kamu segera mengecek kondisi gas buang kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak terganggu.
Peraturan baru ini mengharuskan pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi sebelum mereka membayar pajak kendaraannya, dikutip dari Media Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kendaraan yang berada di jalan raya tidak hanya aman, tetapi juga ramah lingkungan.
Baca Juga: Fitur Navigasi Bukan Prioritas di Cloud EV? Ini Kata Wuling! |
Uji emisi bertujuan untuk mengukur tingkat polusi yang dihasilkan oleh kendaraan. Jika hasil pengujian menunjukkan emisi melebihi batas yang ditetapkan, pemilik kendaraan akan diminta memperbaikinya sebelum melanjutkan proses pembayaran pajak.
Dengan adanya syarat ini, pemerintah berharap dapat menurunkan tingkat polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor. Dengan begitu, menjadi langkah proaktif untuk memperbaiki kualitas udara di kota-kota besar, dan mendorong pemilik mobil untuk memastikan kendaraannya berfungsi optimal dalam hal emisi buang.
Oleh karena itu, pastikan setiap pemilik kendaraan telah menjadwalkan uji emisi kendaraan mereka agar tidak mengalami masalah saat membayar pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id