Jakarta - Di Indonesia, kaca film punya aturan kegelapan yang mengatur seberapa gelap kaca film yang bisa Sobat Medcom pasang. Namun tidak banyak yang paham soal hal ini dan kebanyakan pemilik kendaraan hanya memasang kaca film berdasarkan keinginannya sendiri.
Artinya ini penting agar tidak melanggar hukum dan tetap aman dalam berkendara. Berdasarkan keterangan yang dirilis oleh PT V-Kool Indolestari sebagai produsen kaca film V-Kool di Indonesia, bahwa aturan soal kegelapan kaca film sudah ada.
"Aturan soal ini pun diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. KP. 972/AJ.502/DRJD/2020. Yaitu kaca depan (Windshield) maksimum 20% kegelapan (VLT minimal 70%)."
"Kemudian kaca samping depan disarankan tidak lebih dari 40%, kaca samping belakang dan kaca belakang tidak ada batasan ketat, lebih fleksibel."
Lalu bagaimana dengan tingkat kegelapan kaca film di negara lain? Berikut ini aturan yang berlaku di beberapa negara asia:
Malaysia
Kaca Depan: VLT minimum 70%
Kaca Samping Depan: VLT minimum 50%
Kaca Belakang dan Samping Belakang: Bebas (sejak revisi 2019)
Singapura
Kaca Depan & Samping Depan: VLT minimum 70%
Kaca Samping Belakang & Belakang: VLT minimum 25%
Thailand
Kaca Depan: VLT minimum 70%
Kaca Samping & Belakang: VLT minimum 40%
Filipina
Tidak ada batasan resmi nasional, namun polisi lalu lintas bisa menilang jika visibilitas dianggap terlalu rendah.
India
Mahkamah Agung India menetapkan: semua kaca harus memiliki VLT minimal 70% (depan) dan 50% (samping dan belakang), tanpa pengecualian.
Kalau sudah paham kan soal aturan ini, jika ingin mengganti kaca film dengan karakter yang gelap, sebaiknya memenuhi aturan yang berlaku. Selain taat aturan, juga menjadi hal penting agar Sobat tetap bisa berkendara nyaman.
Jakarta - Di Indonesia,
kaca film punya aturan kegelapan yang mengatur seberapa gelap kaca film yang bisa
Sobat Medcom pasang. Namun tidak banyak yang paham soal hal ini dan kebanyakan
pemilik kendaraan hanya memasang kaca film berdasarkan keinginannya sendiri.
Artinya ini penting agar tidak melanggar hukum dan tetap aman dalam berkendara. Berdasarkan keterangan yang dirilis oleh PT V-Kool Indolestari sebagai produsen kaca film V-Kool di Indonesia, bahwa aturan soal kegelapan kaca film sudah ada.
"Aturan soal ini pun diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. KP. 972/AJ.502/DRJD/2020. Yaitu kaca depan (Windshield) maksimum 20% kegelapan (VLT minimal 70%)."
"Kemudian kaca samping depan disarankan tidak lebih dari 40%, kaca samping belakang dan kaca belakang tidak ada batasan ketat, lebih fleksibel."
Lalu bagaimana dengan tingkat kegelapan kaca film di negara lain? Berikut ini aturan yang berlaku di beberapa negara asia:
Malaysia
Kaca Depan: VLT minimum 70%
Kaca Samping Depan: VLT minimum 50%
Kaca Belakang dan Samping Belakang: Bebas (sejak revisi 2019)
Singapura
Kaca Depan & Samping Depan: VLT minimum 70%
Kaca Samping Belakang & Belakang: VLT minimum 25%
Thailand
Kaca Depan: VLT minimum 70%
Kaca Samping & Belakang: VLT minimum 40%
Filipina
Tidak ada batasan resmi nasional, namun polisi lalu lintas bisa menilang jika visibilitas dianggap terlalu rendah.
India
Mahkamah Agung India menetapkan: semua kaca harus memiliki VLT minimal 70% (depan) dan 50% (samping dan belakang), tanpa pengecualian.
Kalau sudah paham kan soal aturan ini, jika ingin mengganti kaca film dengan karakter yang gelap, sebaiknya memenuhi aturan yang berlaku. Selain taat aturan, juga menjadi hal penting agar Sobat tetap bisa berkendara nyaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)