Pabrik Toyota di Karawang. Medcom.id/Ekawan Raharja
Pabrik Toyota di Karawang. Medcom.id/Ekawan Raharja

Indonesia Ajak Australia untuk Garap Industri Kendaraan Listrik

Ekawan Raharja • 13 Agustus 2024 12:19
Jakarta: Indonesia dan Australia menggelar pertemuan tingkat pejabat senior pertama di Canberra untuk membahas implementasi Nota Kesepahaman (MoU) mengenai kolaborasi dalam sektor kendaraan listrik. Kedua negara bersepakat untuk meningkatkan hubungan kerja sama di berbagai sektor kendaraan listrik.
 
Menurut pernyataan resmi Kedutaan Besar Australia, melalui MoU tersebut, kedua negara akan bekerja sama dalam beberapa bidang, termasuk pemetaan rantai pasokan kendaraan listrik, peningkatan tata kelola lingkungan dan sosial, serta studi ilmiah dan penelitian bersama. Selain itu, mereka juga akan mengembangkan hubungan bisnis-ke-bisnis yang baru.
 
"Australia dan Indonesia adalah mitra dalam transisi energi bersih, dan kita memiliki kepentingan bersama dalam mengembangkan rantai pasokan energi bersih yang beragam. Saya senang bahwa kita dapat melanjutkan kolaborasi melalui perjanjian penting ini," ujar Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, dikutip dari Antara.

MoU tersebut ditandatangani pada tahun 2023 oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ad Interim, Erick Thohir, dan Menteri Industri dan Ilmu Pengetahuan Australia, Ed Husic. Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan Perdana Menteri, Anthony Albanese, untuk memperkuat kerjasama bilateral dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.
 
Baca Juga:
Tuksedo Studio Boyong Replika Mobil-Mobil Legenda Dunia di PIM-2

 
Pemerintah Australia juga berkomitmen untuk menyediakan dana sebesar 2 juta dolar Australia (sekitar Rp20,9 miliar) untuk mendukung penelitian proyek kendaraan listrik melalui program KONEKSI (Knowledge Partnership Platform Australia-Indonesia). Komitmen pendanaan ini juga mencakup aspek dekarbonisasi transportasi dan daur ulang baterai.
 
Indonesia dalam beberapa tahun ke belakang memang mendorong ekosistem kendaraan listrik. Dimulai dari hadirnya Perpres No. 55 Tahun 2019 merupakan regulasi penting yang mengatur tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
 
Kemudian hadir juga Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 27 Tahun 2020 Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Teknis Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
 
Peraturan kendaraan listrik di Indonesia dirancang untuk mendukung transisi menuju energi bersih dan mengurangi dampak lingkungan dari sektor transportasi. Dengan kebijakan dan regulasi yang terus berkembang, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang mendukung adopsi kendaraan listrik dan mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat dan lingkungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan