DKI Jakarta: Persimpangan jalan menjadi salah satu titik paling rawan terjadi kepadatan lalu lintas, terutama di wilayah perkotaan dengan volume kendaraan tinggi. Untuk mencegah kendaraan saling mengunci dan memicu kemacetan total atau gridlock, diterapkan marka jalan Yellow Box Junction (YBJ).
Marka berbentuk kotak berwarna kuning tersebut umumnya ditempatkan di area persimpangan jalan, dikutip dari situs Korlantas Polri. Meski sering ditemui pengguna jalan, masih banyak pengendara yang belum memahami fungsi utama serta aturan penggunaannya.
Yellow Box Junction merupakan marka jalan berbentuk persegi atau persegi panjang berwarna kuning yang menandakan kendaraan tidak boleh berhenti di dalam area tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan aturan lalu lintas.
Tujuan penerapan Yellow Box Junction adalah menjaga area persimpangan tetap steril sehingga arus kendaraan dari berbagai arah dapat bergerak tanpa terhambat kendaraan yang berhenti di tengah persimpangan.
Baca Juga:
Punya Konsep Beda, MAXi Tour Boemi Nusantara Eksplorasi Budaya Lokal!
Dalam praktiknya, pengendara tidak diperbolehkan memasuki area Yellow Box Junction apabila kondisi jalan di depannya masih padat atau belum tersedia ruang kosong. Aturan ini tetap berlaku meskipun lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau.
Dengan demikian, kendaraan tidak akan terjebak berhenti di tengah persimpangan dan menghalangi arus kendaraan dari arah lain.
Selain itu, sejumlah titik Yellow Box Junction saat ini juga telah dipantau melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera ETLE digunakan untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis, termasuk kendaraan yang berhenti di area YBJ.
Agar fungsi marka berjalan efektif, pengendara perlu memahami cara kerja Yellow Box Junction di persimpangan jalan.
Pengemudi diwajibkan berhenti di belakang garis henti saat lampu lalu lintas masih merah. Ketika lampu berubah hijau, pengendara perlu memastikan kondisi di seberang persimpangan sudah tersedia ruang yang cukup sebelum melintas.
Jika kendaraan di depan masih mengantre dan belum bergerak, pengemudi sebaiknya tetap menunggu di belakang garis henti dan tidak memaksakan masuk ke area YBJ. Penerapan aturan tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan dan meminimalkan risiko gridlock di persimpangan.
Baca Juga:
Jajal Platform Dual Mode di BYD M6 DM, 150 km Hanya Isi Bensin Rp2.400?
Aturan mengenai kewajiban mematuhi Yellow Box Junction telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Pengendara yang melanggar aturan dengan memasuki area Yellow Box Junction dan berhenti di dalamnya dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang LLAJ.
Sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Korlantas Polri juga mengimbau pengguna jalan agar selalu memperhatikan kondisi persimpangan sebelum melaju, meskipun lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau.
Mematuhi Yellow Box Junction dinilai bukan hanya untuk menghindari sanksi tilang, tetapi juga sebagai bentuk disiplin berlalu lintas demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus kendaraan di jalan raya.
DKI Jakarta: Persimpangan jalan menjadi salah satu titik paling rawan terjadi kepadatan
lalu lintas, terutama di wilayah perkotaan dengan volume kendaraan tinggi. Untuk mencegah kendaraan saling mengunci dan memicu kemacetan total atau gridlock, diterapkan
marka jalan Yellow Box Junction (YBJ).
Marka berbentuk kotak berwarna kuning tersebut umumnya ditempatkan di area persimpangan jalan, dikutip dari situs Korlantas Polri. Meski sering ditemui pengguna jalan, masih banyak pengendara yang belum memahami fungsi utama serta aturan penggunaannya.
Yellow Box Junction merupakan marka jalan berbentuk persegi atau persegi panjang berwarna kuning yang menandakan kendaraan tidak boleh berhenti di dalam area tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan aturan lalu lintas.
Tujuan penerapan Yellow Box Junction adalah menjaga area persimpangan tetap steril sehingga arus kendaraan dari berbagai arah dapat bergerak tanpa terhambat kendaraan yang berhenti di tengah persimpangan.
Dalam praktiknya, pengendara tidak diperbolehkan memasuki area Yellow Box Junction apabila kondisi jalan di depannya masih padat atau belum tersedia ruang kosong. Aturan ini tetap berlaku meskipun lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau.
Dengan demikian, kendaraan tidak akan terjebak berhenti di tengah persimpangan dan menghalangi arus kendaraan dari arah lain.
Selain itu, sejumlah titik Yellow Box Junction saat ini juga telah dipantau melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera ETLE digunakan untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis, termasuk kendaraan yang berhenti di area YBJ.
Agar fungsi marka berjalan efektif, pengendara perlu memahami cara kerja Yellow Box Junction di persimpangan jalan.
Pengemudi diwajibkan berhenti di belakang garis henti saat lampu lalu lintas masih merah. Ketika lampu berubah hijau, pengendara perlu memastikan kondisi di seberang persimpangan sudah tersedia ruang yang cukup sebelum melintas.
Jika kendaraan di depan masih mengantre dan belum bergerak, pengemudi sebaiknya tetap menunggu di belakang garis henti dan tidak memaksakan masuk ke area YBJ. Penerapan aturan tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan dan meminimalkan risiko gridlock di persimpangan.
Aturan mengenai kewajiban mematuhi Yellow Box Junction telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Pengendara yang melanggar aturan dengan memasuki area Yellow Box Junction dan berhenti di dalamnya dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang LLAJ.
Sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Korlantas Polri juga mengimbau pengguna jalan agar selalu memperhatikan kondisi persimpangan sebelum melaju, meskipun lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau.
Mematuhi Yellow Box Junction dinilai bukan hanya untuk menghindari sanksi tilang, tetapi juga sebagai bentuk disiplin berlalu lintas demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus kendaraan di jalan raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)