Jakarta: Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, mengajak Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri duduk bersama IMI menindaklanjuti surat Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) kepada Polri tertanggal 29 Juni 2018 yang merekomendasikan agar IMI dijadikan pihak terkait dalam penerbitan SIM Internasional Indonesia agar bisa diterima di seluruh dunia. Surat yang diberikan oleh FIM ini juga merujuk kepada Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949, dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet, merujuk kepada peraturan FIA, SIM Internasional yang dikeluarkan suatu negara harus diterbitkan oleh organisasi anggota FIA. Sedangkan anggota FIA di Indonesia adalah IMI. Sementara berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengamanatkan Polri sebagai pihak yang menerbitkan SIM, baik untuk keperluan nasional maupun internasional.
"IMI tidak ingin mengubah ketentuan UU tersebut. Pertemuan tripartit antara IMI, Kementerian Perhubungan, dengan Korlantas Polri justru untuk mencari solusi penguatan agar SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia bisa diakui di berbagai negara dunia sesuai ketentuan FIA," ujar Bamsoet di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (7/5/21).
Ketua MPR RI ini menjelaskan salah satu solusi yang bisa dilakukan misalkan untuk pendaftaran, uji praktek, hingga pembayaran administrasi SIM Internasional sesuai ketentuan PNBP Polri yang telah ada, tetap dilakukan di Korlantas Polri sesuai domain yang telah diatur dalam undang-undang. Sedangkan penerbitan kartu nya dilakukan oleh IMI berdasarkan rekomendasi dari Korlantas Polri. Tidak menutup kemungkinan solusi lainnya yang nanti akan lahir setelah adanya pertemuan tripartit tersebut.
"Dengan melibatkan IMI, SIM Internasional Indonesia akan mendapatkan fasilitas tambahan bisa mengklaim asuransi jika terjadi sesuatu di luar negeri. Tidak seperti saat ini, warga Indonesia yang memiliki SIM Internasional Indonesia kesulitan mengklaim asuransi karena penerbitannya tidak melibatkan anggota FIA, dalam hal ini adalah IMI," jelas Bamsoet.
Dia juga menilai keterlibatan IMI akan semakin membuat SIM Internasional Indonesia diakui dan dilegitimasi oleh lebih banyak negara dunia. Khususnya negara anggota FIA yang jumlahnya mencapai 146 negara, tersebar dari mulai Asia, Australia, Eropa, Amerika, hingga Afrika.
"Seperti negara-negara besar antara lain Argentina, Australia, Perancis, Jepang, Amerika Serikat, Spanyol, dan lain sebagainya. Sehingga memudahkan warga Indonesia yang sedang bepergian ke luar negeri. Sekaligus semakin memperkuat harkat, derajat, dan martabat bangsa di depan negara-negara dunia lainnya karena SIM Internasional Indonesia turut diakui oleh negara-negara dunia," pungkas Bamsoet.
Jakarta: Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, mengajak Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri duduk bersama IMI menindaklanjuti surat Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) kepada Polri tertanggal 29 Juni 2018 yang merekomendasikan agar IMI dijadikan pihak terkait dalam penerbitan SIM Internasional Indonesia agar bisa diterima di seluruh dunia. Surat yang diberikan oleh FIM ini juga merujuk kepada Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949, dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet, merujuk kepada peraturan FIA, SIM Internasional yang dikeluarkan suatu negara harus diterbitkan oleh organisasi anggota FIA. Sedangkan anggota FIA di Indonesia adalah IMI. Sementara berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengamanatkan Polri sebagai pihak yang menerbitkan SIM, baik untuk keperluan nasional maupun internasional.
"IMI tidak ingin mengubah ketentuan UU tersebut. Pertemuan tripartit antara IMI, Kementerian Perhubungan, dengan Korlantas Polri justru untuk mencari solusi penguatan agar SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia bisa diakui di berbagai negara dunia sesuai ketentuan FIA," ujar Bamsoet di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (7/5/21).
Ketua MPR RI ini menjelaskan salah satu solusi yang bisa dilakukan misalkan untuk pendaftaran, uji praktek, hingga pembayaran administrasi SIM Internasional sesuai ketentuan PNBP Polri yang telah ada, tetap dilakukan di Korlantas Polri sesuai domain yang telah diatur dalam undang-undang. Sedangkan penerbitan kartu nya dilakukan oleh IMI berdasarkan rekomendasi dari Korlantas Polri. Tidak menutup kemungkinan solusi lainnya yang nanti akan lahir setelah adanya pertemuan tripartit tersebut.
"Dengan melibatkan IMI, SIM Internasional Indonesia akan mendapatkan fasilitas tambahan bisa mengklaim asuransi jika terjadi sesuatu di luar negeri. Tidak seperti saat ini, warga Indonesia yang memiliki SIM Internasional Indonesia kesulitan mengklaim asuransi karena penerbitannya tidak melibatkan anggota FIA, dalam hal ini adalah IMI," jelas Bamsoet.
Dia juga menilai keterlibatan IMI akan semakin membuat SIM Internasional Indonesia diakui dan dilegitimasi oleh lebih banyak negara dunia. Khususnya negara anggota FIA yang jumlahnya mencapai 146 negara, tersebar dari mulai Asia, Australia, Eropa, Amerika, hingga Afrika.
"Seperti negara-negara besar antara lain Argentina, Australia, Perancis, Jepang, Amerika Serikat, Spanyol, dan lain sebagainya. Sehingga memudahkan warga Indonesia yang sedang bepergian ke luar negeri. Sekaligus semakin memperkuat harkat, derajat, dan martabat bangsa di depan negara-negara dunia lainnya karena SIM Internasional Indonesia turut diakui oleh negara-negara dunia," pungkas Bamsoet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)