Penggunaan spion dengan camera di Mercedes-Benz Actros 2642 LS. Medcom.id/Ekawan Raharja
Penggunaan spion dengan camera di Mercedes-Benz Actros 2642 LS. Medcom.id/Ekawan Raharja

Teknologi Otomotif

Spion Samping Digantikan Kamera, Sudah Boleh Di Indonesia?

Ekawan Raharja • 28 Agustus 2021 10:15

Jakarta: Sejumlah mobil konsep dan yang ada di luar negeri sudah mulai menggantikan kaca spion samping dengan kamera untuk melihat posisi samping hingga belakang. Teknologi ini pun sudah mulai masuk ke Indonesia, dan uniknya yang membawanya adalah Mercedes-Benz Truk dengan nama MirrorCam.
 
Menurut situs resmi Daimler, kamera yang digunakan memiliki resolusi 720 x 1920 piksel. Mirror cam terletak di bagian depan atas truk yang terintegrasi dengan kaca spion cembung. Tangkapan gambar dari mirror cam lalu ditransmisikan ke dua monitor berukuran 15,2 inci (38,6 cm) yang dipasang di kedua pilar A kabin pengemudi. 
 
Fitur MirrorCam hadir untuk membantu pengemudi untuk melihat titik-titik yang dapat dilihat dan memberikan pandangan lebih jelas ketika hujan atau di malam hari. Saat mengemudi ke depan, pengemudi masih tetap memiliki pandangan yang familiar sama seperti menggunakan kaca spion eksternal. Akan tetapi, ketika mencoba untuk membelok, pengemudi akan mendapatkan pandangan yang optimal dengan memberikan tampilan dari sisi samping kendaraan, melengkapi sistem kaca spion eksternal.
 
Selain itu, fitur ini juga membantu memberikan gambaran yang lebih jelas tentang lalu lintas di belakang. Beberapa hal lainnya yang dapat diatur oleh pengemudi melalui fitur MirrorCam secara individual adalah menunjukkan ujung dari sisi kendaraan sehingga membuat manuver presisi menjadi lebih mudah, sistem beralih ke mode night vision saat malam hari, serta memberikan tampilan manuver saat putar balik.
 
Sayangnya, teknologi ini belum bisa digunakan karena berdasarkan regulasi yang ada harus menggunakan kaca. Hal ini tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 37 disebutkan:

 

 
Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
 
Head of Product and Marketing PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI), Faustina, mengakui teknologi MirrorCam sudah bisa disematkan di Mercedes-Benz Actros 2642 LS. Namun ketika truk heavy-duty ini diserahkan kepada konsumen, maka akan ditambahkan spion kaca agar laik jalan dan memenuhi regulasi yang ada.
 
"Jadi supaya sesuai dengan aturan PP, waktu nanti serah terima nanti dari pabrik akan ada spion model biasanya. Aturan dasar di PP itu masih harus berbahan dasar cermin atau kaca. Kami perkenalkan MirrorCam supaya customer tahu bahwa kita punya inovasi ini dan jika mereka mau menggunakan ya silahkan saja, dan dari kita selalu menyiapkan yang standar kaca spion," jelas Faustina di Cakung Jakarta Timur.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan