Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto

13 Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil-Genap Jakarta, Mobil Listrik Termasuk

Ekawan Raharja • 28 September 2026 07:54
Ringkasnya gini..
  • Ganjil-genap Jakarta berlaku Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB, dengan 13 kategori kendaraan yang dikecualikan.
  • Mobil listrik, sepeda motor, ambulans, dan kendaraan tertentu lainnya bebas dari aturan ganjil-genap Jakarta.
  • Ganjil-genap berlaku di 26 ruas jalan Jakarta. Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 melalui tilang manual atau ETLE.
DKI Jakarta: Aturan ganjil-genap kembali berlaku di sejumlah ruas jalan Jakarta pada Senin (28/9/2026). Pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor diterapkan pada jam sibuk pagi dan sore. Namun, terdapat 13 kategori kendaraan yang dikecualikan dari aturan tersebut, termasuk kendaraan listrik.

Kebijakan ganjil-genap Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional. Penerapannya terbagi dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan yang boleh melintas disesuaikan dengan angka terakhir pelat nomor, yakni pelat ganjil pada tanggal ganjil dan pelat genap pada tanggal genap.

13 Kendaraan yang Bebas Ganjil-Genap

Berikut kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil-genap Jakarta:
  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  2. Ambulans.
  3. Kendaraan pemadam kebakaran.
  4. Angkutan umum dengan pelat nomor kuning.
  5. Sepeda motor.
  6. Kendaraan berbahan bakar atau digerakkan dengan motor listrik.
  7. Truk tangki pengangkut bahan bakar.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
  9. Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan atau evakuasi kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, dan pengisian ATM yang mendapat pengawasan petugas Polri.
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan Polri.

Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil-Genap

Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat 26 ruas jalan yang menerapkan kebijakan ganjil-genap. Ruas tersebut tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
 

Jakarta Timur

Jalan MT Haryono
Jalan D.I. Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Sanksi Pelanggaran Ganjil-Genap

Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000. Penindakan dilakukan melalui tilang manual oleh kepolisian maupun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Alternatif Transportasi

Bagi pengendara yang kendaraannya terkena pembatasan ganjil-genap, sejumlah pilihan transportasi umum dapat digunakan untuk beraktivitas di Jakarta, seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL, serta layanan ride-hailing seperti ojek online.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan