DKI Jakarta: Aturan ganjil-genap kembali berlaku di sejumlah ruas jalan Jakarta pada Senin (28/9/2026). Pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor diterapkan pada jam sibuk pagi dan sore. Namun, terdapat 13 kategori kendaraan yang dikecualikan dari aturan tersebut, termasuk kendaraan listrik.
Kebijakan ganjil-genap Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional. Penerapannya terbagi dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan yang boleh melintas disesuaikan dengan angka terakhir pelat nomor, yakni pelat ganjil pada tanggal ganjil dan pelat genap pada tanggal genap.
13 Kendaraan yang Bebas Ganjil-Genap
Berikut kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil-genap Jakarta:
Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
Ambulans.
Kendaraan pemadam kebakaran.
Angkutan umum dengan pelat nomor kuning.
Sepeda motor.
Kendaraan berbahan bakar atau digerakkan dengan motor listrik.
Truk tangki pengangkut bahan bakar.
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kendaraan untuk memberikan pertolongan atau evakuasi kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, dan pengisian ATM yang mendapat pengawasan petugas Polri.
Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan Polri.
Baca Juga :
13 Kendaraan Ini Bebas Ganjil Genap Jakarta, Simak Daftarnya
Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil-Genap
Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat 26 ruas jalan yang menerapkan kebijakan ganjil-genap. Ruas tersebut tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Baca Juga :
Jam Pulang Kerja, Ingat Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku Hingga Malam
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I. Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Sanksi Pelanggaran Ganjil-Genap
Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000. Penindakan dilakukan melalui tilang manual oleh kepolisian maupun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alternatif Transportasi
Bagi pengendara yang kendaraannya terkena pembatasan ganjil-genap, sejumlah pilihan transportasi umum dapat digunakan untuk beraktivitas di Jakarta, seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL, serta layanan ride-hailing seperti ojek online.
DKI Jakarta: Aturan
ganjil-genap kembali berlaku di sejumlah ruas jalan Jakarta pada Senin (28/9/2026). Pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir
pelat nomor diterapkan pada jam sibuk pagi dan sore. Namun, terdapat 13 kategori kendaraan yang dikecualikan dari aturan tersebut, termasuk kendaraan listrik.
Kebijakan ganjil-genap Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional. Penerapannya terbagi dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan yang boleh melintas disesuaikan dengan angka terakhir pelat nomor, yakni pelat ganjil pada tanggal ganjil dan pelat genap pada tanggal genap.
13 Kendaraan yang Bebas Ganjil-Genap
Berikut kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil-genap Jakarta:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
- Ambulans.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Angkutan umum dengan pelat nomor kuning.
- Sepeda motor.
- Kendaraan berbahan bakar atau digerakkan dengan motor listrik.
- Truk tangki pengangkut bahan bakar.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
- Kendaraan operasional dengan TNKB merah, TNI, dan Polri.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan atau evakuasi kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, dan pengisian ATM yang mendapat pengawasan petugas Polri.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan Polri.
Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil-Genap
Pemprov DKI Jakarta mencatat terdapat 26 ruas jalan yang menerapkan kebijakan ganjil-genap. Ruas tersebut tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I. Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Sanksi Pelanggaran Ganjil-Genap
Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000. Penindakan dilakukan melalui tilang manual oleh kepolisian maupun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alternatif Transportasi
Bagi pengendara yang kendaraannya terkena pembatasan ganjil-genap, sejumlah pilihan transportasi umum dapat digunakan untuk beraktivitas di Jakarta, seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL, serta layanan ride-hailing seperti ojek online.
(UDA)