DKI Jakarta: Bagi pengendara mobil pribadi yang beraktivitas di Jakarta, aturan ganjil genap perlu kembali diperhatikan saat perjalanan pulang kerja. Kebijakan lalu lintas ini berlaku di sejumlah ruas jalan pada hari kerja, termasuk pada Selasa (14/4/2026).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil genap untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama. Pengendara perlu menyesuaikan perjalanan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku setiap Senin hingga Jumat dalam dua sesi waktu. Pada pagi hari, aturan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB.
Sementara itu, pada sore hingga malam hari, ganjil genap kembali diberlakukan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Jangan Asal Pindah Tuas, Begini Cara Parkir Paralel Mobil Hybrid Toyota
Ketentuan tersebut mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas. Sebaliknya, pada tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor genap yang dapat melintas.
Dengan demikian, pengendara mobil pribadi perlu memperhatikan kesesuaian pelat nomor dengan tanggal sebelum melintasi ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap.
Daftar Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap mencakup sejumlah ruas jalan di berbagai wilayah Jakarta. Berikut daftarnya:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan
Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap Jakarta. Sejumlah kendaraan mendapat pengecualian, antara lain:
Kendaraan dengan stiker disabilitas
Ambulans
Mobil pemadam kebakaran
Angkutan umum berpelat kuning
Sepeda motor
Mobil listrik
Truk tangki bahan bakar
Kendaraan pejabat tinggi negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK
Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
Kendaraan evakuasi kecelakaan
Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alternatif Transportasi Umum
Bagi pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap, penggunaan transportasi umum dapat menjadi alternatif untuk melanjutkan perjalanan.
Beberapa pilihan transportasi yang tersedia di Jakarta antara lain TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta layanan ojek online dan taksi online.
Pengendara juga disarankan memperhatikan jadwal pemberlakuan dan ruas jalan yang terkena ganjil genap sebelum memulai perjalanan, terutama pada jam pulang kerja.
DKI Jakarta: Bagi pengendara mobil pribadi yang beraktivitas di Jakarta, aturan
ganjil genap perlu kembali diperhatikan saat perjalanan pulang kerja. Kebijakan
lalu lintas ini berlaku di sejumlah ruas jalan pada hari kerja, termasuk pada Selasa (14/4/2026).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil genap untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama. Pengendara perlu menyesuaikan perjalanan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku setiap Senin hingga Jumat dalam dua sesi waktu. Pada pagi hari, aturan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB.
Sementara itu, pada sore hingga malam hari, ganjil genap kembali diberlakukan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga:
Jangan Asal Pindah Tuas, Begini Cara Parkir Paralel Mobil Hybrid Toyota
Ketentuan tersebut mengikuti angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas. Sebaliknya, pada tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor genap yang dapat melintas.
Dengan demikian, pengendara mobil pribadi perlu memperhatikan kesesuaian pelat nomor dengan tanggal sebelum melintasi ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap.
Daftar Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap mencakup sejumlah ruas jalan di berbagai wilayah Jakarta. Berikut daftarnya:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan
Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap Jakarta. Sejumlah kendaraan mendapat pengecualian, antara lain:
- Kendaraan dengan stiker disabilitas
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Mobil listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pejabat tinggi negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK
- Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
- Kendaraan evakuasi kecelakaan
- Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
- Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan melalui tilang manual maupun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alternatif Transportasi Umum
Bagi pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap, penggunaan transportasi umum dapat menjadi alternatif untuk melanjutkan perjalanan.
Beberapa pilihan transportasi yang tersedia di Jakarta antara lain TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta layanan ojek online dan taksi online.
Pengendara juga disarankan memperhatikan jadwal pemberlakuan dan ruas jalan yang terkena ganjil genap sebelum memulai perjalanan, terutama pada jam pulang kerja.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)