DKI Jakarta: Pemerintah menetapkan Selasa (25 Agustus 2026) sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. Seiring dengan penetapan tersebut, aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan pada tanggal tersebut.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan peniadaan aturan ganjil genap melalui akun Instagram resminya. Kebijakan ini berlaku karena 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026," demikian keterangan Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram @dishubdkijakarta.
Dasar Hukum Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
Peniadaan ganjil genap Jakarta pada Selasa, 25 Agustus 2026 mengacu pada dua ketentuan.
Pertama, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Baca Juga:
Ini Daftar Motor Harley-Davidson yang Dijual di Indonesia
Kedua, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Aturan tersebut menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan demikian, pengendara mobil di Jakarta tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraannya dengan tanggal pada Selasa, 25 Agustus 2026. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan ganjil genap.
Libur Maulid Nabi 2026 Berapa Hari?
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H hanya ditetapkan selama satu hari.
Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 jatuh pada Selasa (25 Agustus 2026). Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama untuk peringatan tersebut.
Artinya, peniadaan ganjil genap Jakarta juga hanya berlaku pada Selasa (25 Agustus 2026) sesuai ketentuan hari libur nasional. Pengendara yang beraktivitas di Jakarta tetap perlu memperhatikan kondisi lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku selama periode libur nasional.
DKI Jakarta: Pemerintah menetapkan Selasa (25 Agustus 2026) sebagai hari libur nasional untuk memperingati
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. Seiring dengan penetapan tersebut, aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan pada tanggal tersebut.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan peniadaan aturan ganjil genap melalui akun Instagram resminya. Kebijakan ini berlaku karena 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026," demikian keterangan Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagram @dishubdkijakarta.
Dasar Hukum Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
Peniadaan ganjil genap Jakarta pada Selasa, 25 Agustus 2026 mengacu pada dua ketentuan.
Pertama, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Kedua, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Aturan tersebut menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan demikian, pengendara mobil di Jakarta tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraannya dengan tanggal pada Selasa, 25 Agustus 2026. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan ganjil genap.
Libur Maulid Nabi 2026 Berapa Hari?
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H hanya ditetapkan selama satu hari.
Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 jatuh pada Selasa (25 Agustus 2026). Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama untuk peringatan tersebut.
Artinya, peniadaan ganjil genap Jakarta juga hanya berlaku pada Selasa (25 Agustus 2026) sesuai ketentuan hari libur nasional. Pengendara yang beraktivitas di Jakarta tetap perlu memperhatikan kondisi lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku selama periode libur nasional.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)