Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto
Ruas jalan yang terkena ganjil genap di DKI Jakarta. MI/Susanto

Bebas Bepergian Pas Imlek, Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini

Ekawan Raharja • 17 Februari 2026 15:51
Ringkasnya gini..
  • Pemprov DKI meniadakan ganjil genap pada 16-17 Februari 2026 saat Imlek 2577 Kongzili.
  • Kebijakan merujuk Pergub 88/2019 dan SKB 3 Menteri tentang libur nasional.
  • Meski gage libur, ETLE tetap aktif menindak pelanggaran lalu lintas di Jakarta.
Jakarta: Sejumlah masyarakat di DKI Jakarta dan sekitar kini sedang merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Bagi yang ingin bepergian kumpul keluarga di Jakarta tidak perlu was-was dengan aturan ganjil genap karena tidak berlaku.
 
Akun @tmcpoldametro, mengumumkan aturan Ganjil-genap ditiadakan pada 16- 17 Februari 2026. Peniadaan ganjil-genap ini merujuk pada aturan yang tertera pada Pergub DKI Jakarta dan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
 
"Sobat Lantas, sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulis TMC Polda Metro Jaya.

Peniadaan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam aturan itu disebutkan pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
 
Baca Juga: Honda Scoopy untuk Tampil Sporty dan Stylish Segini Harga Februari 2026
 
Dengan tidak diberlakukannya gage, mobilitas masyarakat di 26 ruas jalan protokol diperkirakan meningkat. Meski demikian, pola kepadatan lalu lintas diprediksi berbeda dibanding hari kerja. Arus kendaraan diperkirakan lebih ramai menuju destinasi wisata dan pusat perbelanjaan.
 
Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian petugas antara lain Glodok dan sekitarnya yang dikenal sebagai pusat wisata religi dan kuliner, Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan 2, kawasan Monas dan Kota Tua, serta akses menuju pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
 
Meski ganjil genap ditiadakan, kamera tilang elektronik atau ETLE tetap beroperasi untuk menindak pelanggaran lain, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran marka jalan, hingga tidak mengenakan sabuk pengaman.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan