Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan sistem ganjil genap (gage) pada Senin (16/2) dan Selasa (17/2). Kebijakan tersebut diberlakukan seiring penetapan libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2026.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan, peniadaan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dengan tidak diberlakukannya gage, mobilitas masyarakat di 26 ruas jalan protokol diperkirakan meningkat. Meski demikian, pola kepadatan lalu lintas diprediksi berbeda dibanding hari kerja. Arus kendaraan diperkirakan lebih ramai menuju destinasi wisata dan pusat perbelanjaan.
Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian petugas antara lain Glodok dan sekitarnya yang dikenal sebagai pusat wisata religi dan kuliner, Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan 2, kawasan Monas dan Kota Tua, serta akses menuju pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Meski ganjil genap ditiadakan, kamera tilang elektronik atau ETLE tetap beroperasi untuk menindak pelanggaran lain, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran marka jalan, hingga tidak mengenakan sabuk pengaman.
Ganjil Genap kembali berlaku setelah Imlek
Pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat tetap merencanakan perjalanan dengan baik. Sistem ganjil genap akan kembali berlaku normal mulai Rabu, 18 Februari 2026.
Warga juga diminta memantau informasi lalu lintas terkini melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya maupun aplikasi navigasi digital guna menghindari kepadatan selama masa libur Imlek.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan sistem
ganjil genap (gage) pada Senin (16/2) dan Selasa (17/2). Kebijakan tersebut diberlakukan seiring penetapan libur nasional dan cuti bersama
Tahun Baru Imlek 2026.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan, peniadaan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dengan tidak diberlakukannya gage, mobilitas masyarakat di 26 ruas jalan protokol diperkirakan meningkat. Meski demikian, pola kepadatan lalu lintas diprediksi berbeda dibanding hari kerja. Arus kendaraan diperkirakan lebih ramai menuju destinasi wisata dan pusat perbelanjaan.
Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian petugas antara lain Glodok dan sekitarnya yang dikenal sebagai pusat wisata religi dan kuliner, Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan 2, kawasan Monas dan Kota Tua, serta akses menuju pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Meski ganjil genap ditiadakan, kamera tilang elektronik atau ETLE tetap beroperasi untuk menindak pelanggaran lain, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran marka jalan, hingga tidak mengenakan sabuk pengaman.
Ganjil Genap kembali berlaku setelah Imlek
Pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat tetap merencanakan perjalanan dengan baik. Sistem ganjil genap akan kembali berlaku normal mulai Rabu, 18 Februari 2026.
Warga juga diminta memantau informasi lalu lintas terkini melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya maupun aplikasi navigasi digital guna menghindari kepadatan selama masa libur Imlek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)