Suasana GIIAS 2024. Seven Events
Suasana GIIAS 2024. Seven Events

GAIKINDO Soroti Tingginya Pajak Kendaraan di Indonesia

Ekawan Raharja • 23 Mei 2025 07:30
Jakarta: Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) menyoroti tingginya pajak mobil di Indonesia yang dinilai menjadi salah satu yang tertinggi di dunia setelah Singapura. Dirasakan bahwa kebijakan pajak ini cukup mengganggu pertumbuhan kendaraan di Indonesia.
 
Sekretaris Umum GAIKINDO, Kukuh Kumara, mencontohkan harga mobil yang keluar dari pabrikan sebenarnya hanya Rp100 juta. Namun, saat sampai ke tangan konsumen, harganya melonjak menjadi Rp150 juta.
 
"Saya ambil contoh kalau keluar dari pabrik, mobil itu harganya Rp100 juta. Ini hanya ambil angkanya saja untuk gampang. Sampai di end customer, saya beli, teman-teman dari media itu beli bayarnya Rp150 juta. Jadi, Rp50 juta itu adalah pajak," ujar Kukuh di Kantor Kementerian Perindustrian.

Ia mengaku pernah mendapat keluhan dari perwakilan Amerika Serikat dalam sebuah forum internasional yang menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan pajak mobil tertinggi di dunia.
 
Baca Juga:
GAIKINDO: Pasar Mobil Baru di Indonesia Berpotensi Tembus 3 Juta Unit per Tahun

 
"Saya pernah berbicara dalam forum internasional di Vietnam, itu dapat komplain dari Amerika, (mereka bilang) Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang pajak mobilnya paling tinggi setelah Singapura. Saya kaget benar," ujar Kukuh.
 
"Begitu (datanya) ditunjukkan, saya cuma bisa senyum. Karena memang benar," tambahnya.
 
Sebagai perbandingan, Kukuh menyebut pajak tahunan mobil di Malaysia jauh lebih rendah dibanding Indonesia. Mobil seperti Avanza, misalnya, hanya dikenakan pajak tahunan lebih dari Rp1 juta, sementara di Indonesia bisa mencapai Rp6 juta.
 
"Kemarin mobil yang diproduksi di sini, kemudian di Malaysia ada (contohnya) Avanza. Mohon maaf saya sebut merek, di sana pajak tahunannya lebih dari Rp1 juta, di sini (Indonesia) Rp6 juta. Jadi, bisa dibayangkan. Kalau itu dikurangin, kan, lumayan atau dibikin lebih rasional," tuturnya.
 
Baca Juga:
Mobil Berasap dari Seal, BYD: Arus Pendek Low Voltage Battery!

 
Ia menilai mobil dengan harga antara Rp300 juta hingga Rp400 juta seharusnya tidak lagi dikategorikan sebagai barang mewah, karena banyak masyarakat menggunakannya sebagai alat mencari nafkah.
 
"Mobil-mobil seperti ini kami boleh bilang bukan lagi barang mewah. 20 atau 30 tahun lalu kulkas itu barang mewah, orang punya kulkas. Apalagi punya TV berwarna. Nah, ini sekarang TV sudah kayak barang biasa, kan?" jelas Kukuh.
 
"Demikian juga mobil, karena apa? Mobil misalnya jenis-jenis yang (harganya) Rp300 atau di bawah Rp400 juta itu sudah menjadi bagian dari hidupnya, karena dipakai untuk mencari nafkah. Jadi, saatnya kami mengevaluasi masih layakkah kami menimpakan pajak pertambahan nilai barang mewah untuk mobil tertentu," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan