Jakarta: Industri Charged Mobillitas mengumumkan sudah meraih serti?kasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) per bulan Juni 2024. Saat ini baru model Rimau yang sudah memenuhi TKDN 40 persen dan bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Chief Commercial Officer Charged, Stephanus Widi, menyebutkan Pemerintah telah mengumumkan pemberian subsidi untuk motor listrik charged per tanggal 11 Juni 2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
"Kami yakin bahwa pencapaian nilai TKDN adalah manifestasi dari komitmen kami untuk berkontribusi kepada bangsa dan ekonomi Indonesia serta menjadi bagian dalam memimpin perubahan besar dalam transformasi gaya hidup modern yang lebih baik," kata Stephanus Widi melalui keterangan resminya.
Mengenai produk yang telah meraih serti?kat TKDN saat ini adalah Rimau. Model saat ini sudah bisa dipesan dan dalam waktu dekat akan kami distribusikan kepada customer retail.
“Rimau menjadi produk pertama yang sudah mencapai kandungan lokal sebanyak 40 persen. Kami juga melakukan peningkatan pada beberapa sektor untuk menjawab kebutuhan yang ada di pasar,” tambah Stefanus.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian telah mengumumkan jenis motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRA). Selain itu, motor yang akan didaftarkan di Sisapira.id harus memenuhi persyaratan nilai TKDN setidaknya 40 persen.
Jakarta: Industri Charged
Mobillitas mengumumkan sudah meraih serti?kasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (
TKDN) per bulan Juni 2024. Saat ini baru model Rimau yang sudah memenuhi TKDN 40 persen dan bisa mendapatkan
subsidi dari pemerintah.
Chief Commercial Officer Charged, Stephanus Widi, menyebutkan Pemerintah telah mengumumkan pemberian subsidi untuk motor listrik charged per tanggal 11 Juni 2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
"Kami yakin bahwa pencapaian nilai TKDN adalah manifestasi dari komitmen kami untuk berkontribusi kepada bangsa dan ekonomi Indonesia serta menjadi bagian dalam memimpin perubahan besar dalam transformasi gaya hidup modern yang lebih baik," kata Stephanus Widi melalui keterangan resminya.
Mengenai produk yang telah meraih serti?kat TKDN saat ini adalah Rimau. Model saat ini sudah bisa dipesan dan dalam waktu dekat akan kami distribusikan kepada customer retail.
“Rimau menjadi produk pertama yang sudah mencapai kandungan lokal sebanyak 40 persen. Kami juga melakukan peningkatan pada beberapa sektor untuk menjawab kebutuhan yang ada di pasar,” tambah Stefanus.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian telah mengumumkan jenis motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRA). Selain itu, motor yang akan didaftarkan di Sisapira.id harus memenuhi persyaratan nilai TKDN setidaknya 40 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)