Jakarta - Membuat lisensi berkendara atau Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan tipe SIM A, adalah perkara wajib yang harus dilakoni jika Anda berniat mengemudi mobil di jalan raya. Selain sebagai bukti bahwa Anda piawai berkendara, juga jadi indikasi bahwa Anda sudah paham peraturan lalu lintas.
Mengingat saat ini banyak orang yang berkendara di jalan raya, masih belum paham tentang aturan dan etik berkendara di jalan raya. Oleh karena itu, wajib hukumnya Anda mengikuti prosedur pembuatan SIM A yang benar.
Prosedur Pembuatan Sim A
Pembuatan sim A memiliki beberapa syarat dan ketentuan. Berikut informasi lengkapnya!
Syarat Pembuatan Sim A
Untuk mengendarai mobil di jalan raya, Anda harus memiliki SIM A. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM A di tahun 2024:
-Usia minimal 17 tahun
-Warga Negara Indonesia (WNI) harus menunjukkan KTP asli yang masih berlaku
-Warga Negara Asing (WNA) harus menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah
-Memiliki sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi minimal 6 bulan sejak diterbitkan
-Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
Kelengkapan Dokumen Lainnya:
-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
-Pas foto ukuran 3 x 4 cm atau 2 x 3 cm sebanyak 2-4 lembar
-Melakukan perekaman biometrik (sidik jari, pengenalan wajah, dan/atau retina mata)
-Bukti pembayaran penerimaan negara non pajak
Jakarta - Membuat
lisensi berkendara atau
Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan tipe
SIM A, adalah perkara wajib yang harus dilakoni jika Anda berniat mengemudi mobil di jalan raya. Selain sebagai bukti bahwa Anda piawai berkendara, juga jadi indikasi bahwa Anda sudah paham peraturan lalu lintas.
Mengingat saat ini banyak orang yang berkendara di jalan raya, masih belum paham tentang aturan dan etik berkendara di jalan raya. Oleh karena itu, wajib hukumnya Anda mengikuti prosedur pembuatan SIM A yang benar.
Prosedur Pembuatan Sim A
Pembuatan sim A memiliki beberapa syarat dan ketentuan. Berikut informasi lengkapnya!
Syarat Pembuatan Sim A
Untuk mengendarai mobil di jalan raya, Anda harus memiliki SIM A. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM A di tahun 2024:
-Usia minimal 17 tahun
-Warga Negara Indonesia (WNI) harus menunjukkan KTP asli yang masih berlaku
-Warga Negara Asing (WNA) harus menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah
-Memiliki sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi minimal 6 bulan sejak diterbitkan
-Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
Kelengkapan Dokumen Lainnya:
-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
-Pas foto ukuran 3 x 4 cm atau 2 x 3 cm sebanyak 2-4 lembar
-Melakukan perekaman biometrik (sidik jari, pengenalan wajah, dan/atau retina mata)
-Bukti pembayaran penerimaan negara non pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)