Sebelum Masuk Jalan Tol, Cek 28 Gerbang yang Terkena Ganjil Genap
Ekawan Raharja • 30 Juni 2025 07:39
Jakarta: Ganjil Genap adalah upaya pemerintah DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan dengan cara menyesuaikan tanggal dan nomor pelat belakang mobil sesuai ganjil dan genap.
Terdapat sejumlah jalan yang diberlakukan ganjil genap, sehingga terdapat beberapa akses menuju gerbang tol, jalur off ramp, simpang jalan, dan jalan protokol yang juga terdampak.
Kebijakan Ganjil Genap diberlakukan di sejumlah jalan di Jakarta mulai dari gerbang tol hingga jalan protokol. Aturan ini diterapkan dalam dua sesi waktu, yakni pada pukul 6.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Aturan ganjil genap di Jakarta telah menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Jika terdapat pengendara yang melanggar aturan tersebut, pengemudi akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sesuai dengan aturan pada Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantas gerbang tol mana saja yang terdampak peraturan ganjil genap di DKI Jakarta:
Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang,
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso,
Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2,
Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama,
Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1,
Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan,
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar,
Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda,
Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan,
Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2,
Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran,
Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet,
Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2,
Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II,
Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika,
Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang,
Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang,
Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas,
Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati,
Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat,
Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya,
Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara,
Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun,
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya,
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan,
Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas,
Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan,
Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Jakarta: Ganjil Genap adalah upaya pemerintah
DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan dengan cara menyesuaikan tanggal dan
nomor pelat belakang mobil sesuai ganjil dan genap.
Terdapat sejumlah jalan yang diberlakukan ganjil genap, sehingga terdapat beberapa akses menuju gerbang tol, jalur off ramp, simpang jalan, dan jalan protokol yang juga terdampak.
Kebijakan Ganjil Genap diberlakukan di sejumlah jalan di Jakarta mulai dari gerbang tol hingga jalan protokol. Aturan ini diterapkan dalam dua sesi waktu, yakni pada pukul 6.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Aturan ganjil genap di Jakarta telah menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Jika terdapat pengendara yang melanggar aturan tersebut, pengemudi akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sesuai dengan aturan pada Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantas gerbang tol mana saja yang terdampak peraturan ganjil genap di DKI Jakarta:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang,
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso,
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2,
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama,
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1,
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan,
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar,
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda,
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan,
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2,
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran,
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet,
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2,
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II,
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika,
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang,
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang,
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas,
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati,
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat,
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya,
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara,
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun,
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya,
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan,
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas,
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan,
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)