Gerai Samsat di Plaza Bintaro Jaya. Plaza Bintaro Jaya
Gerai Samsat di Plaza Bintaro Jaya. Plaza Bintaro Jaya

Mau Nyicil Pajak Tahunan Kendaraan? Begini Caranya!

Ekawan Raharja • 24 Juni 2026 21:19
Ringkasnya gini..
  • Pemprov Banten menghadirkan TPKB yang memungkinkan masyarakat mencicil pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  • Program ini menawarkan tenor cicilan 12 bulan, 6 bulan, atau 5 bulan tanpa kewajiban saldo awal.
  • TPKB diharapkan memudahkan wajib pajak sekaligus membantu meningkatkan pendapatan asli daerah Banten.
Serang: Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan inovasi Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor (TPKB) untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan. Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat mencicil kewajiban pajak tahunan dalam jangka waktu 12 bulan, 6 bulan, atau 5 bulan.
 
Program TPKB dirancang untuk membantu masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, agar pembayaran pajak kendaraan tidak terasa memberatkan. Dengan skema tersebut, wajib pajak tidak perlu menyiapkan dana dalam jumlah besar saat jatuh tempo karena pembayaran dapat dilakukan secara bertahap melalui tabungan khusus.
 
Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti kepemilikan kendaraan.

TPKB memiliki sejumlah keunggulan. Nasabah tidak diwajibkan memiliki saldo awal, sementara setoran pertama langsung dihitung sebagai cicilan pertama pembayaran pajak kendaraan.
 
Baca Juga: Segini Biaya Servis Toyota Agya di Bengkel Resmi
 
Selain itu, masyarakat dapat memilih tenor tabungan sesuai kebutuhan hingga mendekati masa jatuh tempo pajak. Bank Banten juga menyediakan loket khusus untuk melayani peserta program tanpa mengganggu aktivitas kerja mereka.
 
Program ini terbuka bagi seluruh warga Banten yang ingin mempersiapkan pembayaran pajak kendaraan tahun berikutnya dengan lebih ringan. Dana yang disetorkan dalam rekening TPKB akan ditahan (hold) dan tidak dapat ditarik karena khusus digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
 
Adapun ketentuan program ini hanya berlaku untuk kendaraan milik pribadi yang tidak memiliki tunggakan pajak. Saat ini TPKB hanya tersedia melalui Bank Banten karena Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Banten berada di bank tersebut.
 
Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan program ini tidak hanya bertujuan membantu masyarakat tetapi juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
 
"Dengan optimalisasi pendapatan dari pajak daerah, kita bisa lebih mandiri membangun Provinsi Banten. Program ini adalah langkah konkret untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat keuangan daerah,” kata Andra Soni dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Banten.

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan