Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap pria pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas Mabes TNI pada Selasa (16-4-2024). Ada sejumlah sanksi yang menanti, salah satunya adalah penggunaan pelat nomor palsu.
Sanksi penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai alias palsu sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam sanksi penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pelaku Sudah Ditangkap Polda Metro Jaya
Diketahui sebelumnya, seorang pria terlibat cekcok dengan pengendara lain di jalan Tol Jakarta-Cikampek di momen Mudik Lebaran 2024. Saat cekcok, pria tersebut mengaku adik dari Jenderal TNI.
Keributan diduga lantaran pengendara Fortuner ini tak terima ditegur usai bersenggolan dengan mobil lain. Selain mengaku adik dari Jenderal TNI, ia diketahui menggunakan mobil dengan pelat nomor TNI.
"Benar, sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (17-4-2024).
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar, turut membenarkan informasi terkait penangkapan pelaku. "Iya, betul (telah diamankan)," ujarnya.
Penangkapan ini berdasarkan laporan yang dilayangkan Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 14 April 2024. Adapun, pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 yang dipakai sopir Fortuner itu milik Asep yang diduga dipalsukan.
"Nanti konpers, lagi dicari waktu yang tepat. Nanti Danpuspom juga yang akan jelaskan semuanya," tuturnya.
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap pria pengemudi
Toyota Fortuner berpelat dinas Mabes
TNI pada Selasa (16-4-2024). Ada sejumlah sanksi yang menanti, salah satunya adalah penggunaan pelat nomor palsu.
Sanksi penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai alias palsu sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam sanksi penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
- Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pelaku Sudah Ditangkap Polda Metro Jaya
Diketahui sebelumnya, seorang pria terlibat cekcok dengan pengendara lain di jalan Tol Jakarta-Cikampek di momen Mudik Lebaran 2024. Saat cekcok, pria tersebut mengaku adik dari Jenderal TNI.
Keributan diduga lantaran pengendara Fortuner ini tak terima ditegur usai bersenggolan dengan mobil lain. Selain mengaku adik dari Jenderal TNI, ia diketahui menggunakan mobil dengan pelat nomor TNI.
"Benar, sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (17-4-2024).
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar, turut membenarkan informasi terkait penangkapan pelaku. "Iya, betul (telah diamankan)," ujarnya.
Penangkapan ini berdasarkan laporan yang dilayangkan Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 14 April 2024. Adapun, pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 yang dipakai sopir Fortuner itu milik Asep yang diduga dipalsukan.
"Nanti konpers, lagi dicari waktu yang tepat. Nanti Danpuspom juga yang akan jelaskan semuanya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)