SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja
SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja

Polisi Beri 'Extra Time' Bagi SIM yang Mati di Tahun Baru

Ekawan Raharja • 02 Januari 2024 10:25
Jakarta: Selama libur tahun baru, kepolisian meniadakan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun sebagai gantinya, bagi masyarakat yang habis masa berlaku SIM-nya diberikan perpanjangan waktu untuk pengurusannya.
 
Diketahui pelayanan SIM sudah libur pada 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024. Layanan pun baru kembali dibuka pada Selasa (2 Januari 2023). Oleh sebab itu, bagi SIM yang habis masa berlakunya di masa libur tahun baru maka bisa melakukan perpanjangan SIM pada 2-3 Januari 2024.
 
"Kebijakan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru diberikan kompensasi waktu 2 hari setelah hari libur," tulis keterangan dalam unggahan @tmcpoldametro, Selasa (26/12/2023).
 
Baca Juga:
BYD Tak Ingin Gegabah Pasok Bus Listrik, Ini Alasannya!

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan,
Bukti Tes Psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan