Jakarta - Adanya wacana penyesuaian insentif kendaraan listrik, ikut membuat masyarakat pengguna kendaraan listrik bertanya-tanya soal biaya pajak tahunannya. Meski per hari ini ada update terbaru soal insentif disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Artinya aturan pajak kendaraan masih berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 masih tetap diberlakukan. Yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0 persen.
Namun, perlu dipahami bahwa tetap disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah. Mengingat beberapa daerah juga dianggap punya otonomi tersendiri soal perpajakan.
Istilah Pajak Rp0 bukan berarti pemilik kendaraan tidak mengeluarkan uang sama sekali saat melakukan perpanjangan STNK tahunan. Ada komponen biaya non-pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tetap wajib dibayarkan.
Rincian Biaya Perpanjang STNK Tahunan Kendaraan Listrik
-PKB (Pajak Kendaraan) Rp 0 Rp 0
-SWDKLLJ (Jasa Raharja) Rp 35.000 Rp 143.000
-Biaya Administrasi STNK Rp 100.000 Rp 200.000
-Total Estimasi ± Rp 135.000 ± Rp 343.000
Baca Juga:
Motor Listrik VS Motor Berbahan Bakar, Wajib Paham Sebelum Membeli!
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tetap dipungut karena berfungsi sebagai asuransi perlindungan bagi pihak ketiga jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Meskipun tarif PKB adalah 0%, status kendaraan tetap harus terdaftar secara legal dalam sistem kepolisian dan kependudukan. Biaya administrasi STNK digunakan untuk pemeliharaan data dan penerbitan dokumen resmi.
Hal ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan regulasi yang mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik (EV). Proses pembayaran pajak kendaraan listrik jauh lebih mudah melalui aplikasi digital seperti Signal (Samsat Digital Nasional).
Jakarta - Adanya wacana penyesuaian
insentif kendaraan listrik, ikut membuat masyarakat pengguna
kendaraan listrik bertanya-tanya soal biaya pajak tahunannya. Meski per hari ini ada update terbaru soal insentif disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Artinya aturan pajak kendaraan masih berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 masih tetap diberlakukan. Yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0 persen.
Namun, perlu dipahami bahwa tetap disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah. Mengingat beberapa daerah juga dianggap punya otonomi tersendiri soal perpajakan.
Istilah Pajak Rp0 bukan berarti pemilik kendaraan tidak mengeluarkan uang sama sekali saat melakukan perpanjangan STNK tahunan. Ada komponen biaya non-pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tetap wajib dibayarkan.
Rincian Biaya Perpanjang STNK Tahunan Kendaraan Listrik
-PKB (Pajak Kendaraan) Rp 0 Rp 0
-SWDKLLJ (Jasa Raharja) Rp 35.000 Rp 143.000
-Biaya Administrasi STNK Rp 100.000 Rp 200.000
-Total Estimasi ± Rp 135.000 ± Rp 343.000
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tetap dipungut karena berfungsi sebagai asuransi perlindungan bagi pihak ketiga jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Meskipun tarif PKB adalah 0%, status kendaraan tetap harus terdaftar secara legal dalam sistem kepolisian dan kependudukan. Biaya administrasi STNK digunakan untuk pemeliharaan data dan penerbitan dokumen resmi.
Hal ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan regulasi yang mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik (EV). Proses pembayaran pajak kendaraan listrik jauh lebih mudah melalui aplikasi digital seperti Signal (Samsat Digital Nasional).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)