Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian ESDM, bersama Pertamina akan memberlakukan mandatori pencampuran etanol 10% (E10) pada bensin mulai 2026. Hal ini dilakukan untuk mengurangi emisi karbon dan ketergantungan impor energi.
Kebijakan ini didukung oleh Pertamina yang sudah memiliki produk Pertamax Green 95 (campuran 5% etanol) dan Pertamax Green 92 (campuran 7% etanol). Meski ada kekhawatiran awal dari beberapa SPBU swasta mengenai potensi pengaruh pada kualitas, pemerintah menegaskan bahwa mobil di Indonesia kompatibel dengan campuran etanol hingga 20%.
Rencana pemerintah dan Pertamina
Mandatori E10: Pemerintah berencana menerapkan mandatori pencampuran etanol 10% ke dalam bensin mulai tahun 2026. Pertamina telah siap mendukung kebijakan ini dan saat ini sudah memasarkan produk seperti Pertamax Green 95 (E5) dan Pertamax Green 92 (E7).
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon sektor transportasi, meningkatkan kemandirian energi nasional, dan mendukung industri dalam negeri (seperti perkebunan tebu atau sorgum sebagai sumber bioetanol).
Baca Juga:
9 Checklist Wajib agar Mobil Siap Hadapi Musim Hujan
Lalu bagaimana tanggapan industri dan pengguna produk bahan bakar di Indonesia? Sempat terjadi pembatalan pembelian bahan bakar dari Pertamina oleh beberapa SPBU swasta karena kekhawatiran adanya kandungan etanol dalam produknya.
Meskipun kandungan tersebut masih sesuai regulasi. Namun kekhawatiran publik adalah potensi bensin campuran etanol membuat boros atau menurunkan performa. Padahal banyak pihak menegaskan bahwa etanol justru dapat meningkatkan angka oktan dan efisiensi mesin jika dikelola dengan baik.
Dari beberapa hasil analisa, bahwa etanol berfungsi meningkatkan angka oktan, sehingga pembakaran lebih sempurna, performa mesin meningkat, dan risiko knocking berkurang. Kemudian penggunaan etanol juga lebih ramah lingkungan dibandingkan bahan bakar fosil, membantu mengurangi emisi gas buang.
Jakarta - Pemerintah melalui
Kementerian ESDM, bersama Pertamina akan memberlakukan mandatori pencampuran
etanol 10% (E10) pada bensin mulai 2026. Hal ini dilakukan untuk mengurangi
emisi karbon dan ketergantungan impor energi.
Kebijakan ini didukung oleh Pertamina yang sudah memiliki produk Pertamax Green 95 (campuran 5% etanol) dan Pertamax Green 92 (campuran 7% etanol). Meski ada kekhawatiran awal dari beberapa SPBU swasta mengenai potensi pengaruh pada kualitas, pemerintah menegaskan bahwa mobil di Indonesia kompatibel dengan campuran etanol hingga 20%.
Rencana pemerintah dan Pertamina
Mandatori E10: Pemerintah berencana menerapkan mandatori pencampuran etanol 10% ke dalam bensin mulai tahun 2026. Pertamina telah siap mendukung kebijakan ini dan saat ini sudah memasarkan produk seperti Pertamax Green 95 (E5) dan Pertamax Green 92 (E7).
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon sektor transportasi, meningkatkan kemandirian energi nasional, dan mendukung industri dalam negeri (seperti perkebunan tebu atau sorgum sebagai sumber bioetanol).
Lalu bagaimana tanggapan industri dan pengguna produk bahan bakar di Indonesia? Sempat terjadi pembatalan pembelian bahan bakar dari Pertamina oleh beberapa SPBU swasta karena kekhawatiran adanya kandungan etanol dalam produknya.
Meskipun kandungan tersebut masih sesuai regulasi. Namun kekhawatiran publik adalah potensi bensin campuran etanol membuat boros atau menurunkan performa. Padahal banyak pihak menegaskan bahwa etanol justru dapat meningkatkan angka oktan dan efisiensi mesin jika dikelola dengan baik.
Dari beberapa hasil analisa, bahwa etanol berfungsi meningkatkan angka oktan, sehingga pembakaran lebih sempurna, performa mesin meningkat, dan risiko knocking berkurang. Kemudian penggunaan etanol juga lebih ramah lingkungan dibandingkan bahan bakar fosil, membantu mengurangi emisi gas buang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)