Mobil listrik milik Korlantas Polri. Korlantas Polri
Mobil listrik milik Korlantas Polri. Korlantas Polri

Korlantas Bakal Tambah Armada Kendaraan Listrik, Cocoknya Model Apa?

Ekawan Raharja • 12 September 2023 09:40
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendukung terciptanya udara bersih Indonesia dengan penambahan jumlah kendaraan listrik yang dipergunakan untuk kendaraan operasional dan kedinasan. Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan penggunaan kendaraan listrik ini juga untuk mendukung program pemerintah.
 
"Ke depan tentunya untuk mendukung program pemerintah untuk lalu lintas yang bersih tentunya kami mendukung selain ada yang namanya konversi kendaraan umum biasa diganti ke kendaraan listrik juga kami dukung sisi administrasi-nya, ini program dari bapak Menteri ESDM," kata Firman dikutip dari Antara.
 
Firman menjelaskan Korlantas Polri sejak pengamanan KTT G20 di Bali tahun 2022 sudah memiliki kendaraan dinas khusus berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat. Kemudian, kata dia, ada instruksi dari Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) pada saat rapat beberapa waktu lalu untuk instansi pemerintah khususnya, dimulai menyiapkan beberapa kendaraan-nya untuk kendaraan listrik.
 
"Saya juga lapor Pak Kapolri, ke depan kendaraan dinas khususnya yang untuk staf juga sudah mulai berbahan bakar yang lebih ramah ketimbang yang lama. Jadi nanti ada kombinasi," ucap Firman.
 
Baca Juga:
Mitsubishi Xforce Bisa Ukur Cara Berkendara? Nih Skor Buat Test Driver Medcom.id

 
Putra dari mantan Wakil Presiden Tri Soetrisno itu mengatakan dengan adanya instruksi tersebut, Korlantas Polri merencanakan kendaraan staf nantinya menggunakan mobil listrik.
 
"Tapi nanti tergantung anggaran yang akan tersedia berapa, tapi yang pasti dukungan terhadap udara yang bersih, go green yang selama ini kami ini harus dimulai dari kami pemerintah," ujarnya.
 
Terkait kapan penambahan itu dilakukan dan berapa jumlahnya, Firman menyebut tahun ini pihaknya mengusulkan kendaraan roda dua yang digunakan untuk kendaraan patroli.
 
Penggunaan mobil listrik dalam pengamanan KTT G20 selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ("Battery Electric Vehicle") Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan