Jakarta - Tarif listrik stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) antara Fast Charging dan Ultra Fast Charging banyak dipertanyakan soal perbedaan tarifnya. Lantaran ada tambahan biaya untuk fasilitas tersebut sesuai spesifikasinya.
Tarif untuk pengisian daya kendaraan listrik adalah sekitar Rp2.466 per kWh. Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk layanan pengisian cepat (fast charging) sekitar Rp25.000 per pengisian, dan untuk pengisian sangat cepat (ultrafast charging) sekitar Rp57.000 per pengisian.
*Rincian Tarif SPKLU PLN:
-Tarif dasar Rp2.466 per kWh untuk semua jenis teknologi pengisian (normal, medium, fast, dan ultrafast charging).
-Biaya tambahan fast charging: Rp25.000 per pengisian.
-Biaya tambahan ultrafast charging: Rp57.000 per pengisian.
Jika Anda mengisi penuh baterai mobil listrik dengan kapasitas 50 kWh menggunakan layanan fast charging, maka perkiraan biayanya adalah biaya dasar adalah 50 kWh x Rp2.466 = Rp123.300. Kemudian biaya dasasr ini ditambah dengan biaya fast charging Rp25.000 jadi totalnya adalah Rp148.300.
Namun dari pengalaman yang dirasakan oleh tim Medcom.id saat melakukan pengisian baterai di beberapa SPKLU dengan spesifikasi fast charging dan ultra fast charging, tarif yang diberlakukan hanya sampai tarif dasar saja. Sementara untuk tambahan biaya, belum dikenakan.
Bahkan saat melihat detailnya di aplikasi PLN Mobile pun tidak ada biaya tambahan yang masuk. Jadi Sobat Medcom masih sangat bisa memanfaatkan momentum ini tanpa adanya biaya tambahan.
Jakarta - Tarif listrik stasiun pengisian
kendaraan listrik umum (
SPKLU) antara
Fast Charging dan
Ultra Fast Charging banyak dipertanyakan soal perbedaan tarifnya. Lantaran ada tambahan biaya untuk fasilitas tersebut sesuai spesifikasinya.
Tarif untuk pengisian daya kendaraan listrik adalah sekitar Rp2.466 per kWh. Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk layanan pengisian cepat (fast charging) sekitar Rp25.000 per pengisian, dan untuk pengisian sangat cepat (ultrafast charging) sekitar Rp57.000 per pengisian.
*Rincian Tarif SPKLU PLN:
-Tarif dasar Rp2.466 per kWh untuk semua jenis teknologi pengisian (normal, medium, fast, dan ultrafast charging).
-Biaya tambahan fast charging: Rp25.000 per pengisian.
-Biaya tambahan ultrafast charging: Rp57.000 per pengisian.
Jika Anda mengisi penuh baterai mobil listrik dengan kapasitas 50 kWh menggunakan layanan fast charging, maka perkiraan biayanya adalah biaya dasar adalah 50 kWh x Rp2.466 = Rp123.300. Kemudian biaya dasasr ini ditambah dengan biaya fast charging Rp25.000 jadi totalnya adalah Rp148.300.
Namun dari pengalaman yang dirasakan oleh tim Medcom.id saat melakukan pengisian baterai di beberapa SPKLU dengan spesifikasi fast charging dan ultra fast charging, tarif yang diberlakukan hanya sampai tarif dasar saja. Sementara untuk tambahan biaya, belum dikenakan.
Bahkan saat melihat detailnya di aplikasi PLN Mobile pun tidak ada biaya tambahan yang masuk. Jadi Sobat Medcom masih sangat bisa memanfaatkan momentum ini tanpa adanya biaya tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)