Ilustrasi. Dok MI
Ilustrasi. Dok MI

Industri Otomotif

Kini Total Ada 29 Model Mobil Dapat Diskon PPnBM

Ekawan Raharja • 02 April 2021 16:00
Jakarta: Pemerintah secara resmi memperluas insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil hingga kapasitas mesin 2.500 cc. Secara keseluruhan, kini ada 6 merek kendaraan dengan 29 model mobil yang menikmati relaksasi pajak yang doberikan oleh pemerintah.
 
"Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (2/4).
 
Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi 6 industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia. Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

”Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” tutur Menperin.
 
Menurut Agus, model mobil yang bisa mendapatkan insentif PPnBM harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan