Ilustrasi produksi mobil DFSK. DFSK
Ilustrasi produksi mobil DFSK. DFSK

Industri Otomotif

Dari 30 Ribu Komponen Mobi, IKM Indonesia Baru Bisa Pasok 900 Komponen

Ekawan Raharja • 30 Juni 2022 14:00
 
Selain itu, Pemerintah Indonesia bertekad menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui harmonisasi dan sinkronisasi regulasi di bidang otomotif, serta memastikan komitmen prinsipal untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi berorientasi ekspor terpenuhi.
 
“Pemerintah Indonesia siap untuk memasuki era zero emission sesuai dengan komitmen dalam COP21 Paris untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030, serta pada COP26 Glasgow untuk terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik,” tutur Agus.
 
Beberapa regulasi telah ditetapkan untuk mempercepat target penurunan emisi dan untuk menarik lebih banyak investasi di Industri Otomotif. Peraturan tersebut di antaranya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
  
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 JO 74/2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selain itu, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (LCEV).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan