Jakarta: Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021, penyesuaian dari PP Nomor 73 Tahun 2019, tentang pajak penjualan barang mewah kendaraan bermotor telah berlaku per 16 Oktober 2021. Hal ini kemudian membuat sejumlah mobil BMW, khususnya sedan, mengalami penurunan harga.
Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania, mengakui berkat penerapan peraturan tersebut membuat harga mobil sedan mereka semakin terjangkau. Bahkan dia mengakui penurunan harga berkat adanya PP Nomor 74 Tahun 2021 mencapai Rp90 juta.
"Harga BMW 330i M Sport dan BMW 520i M Sport di Tanah Air semakin kompetitif. Harga 330i M Sport turun Rp80 juta dan harga 520i M Sport turun Rp90 juta," ungkap Jodie Jumat (22-10-2021) di Senayan Jakarta.
Berkat peraturan tersebut, pajak untuk sedan dan kendaraan non-sedan sama-sama mulai dari 15 persen. Sedangkan peraturan yang dahulu, model sedan mendapatkan pajak mulai dari 30 persen.
Tolak ukur pemberian tarif PPnBM kendaraan bermotor bermesin konvensional, menurut peraturan terkini, tidak lagi mengindahkan jenis mobil. Patokannya adalah kapasitas dan jenis mesin, konsumsi BBM, serta besaran emisi gas buang.
Jodie menambahkan untuk penyesuaian harga mobil lainnya masih menunggu hasil pengujian penghitungan emisi CO2 yang dilakukan Kementerian Perhubungan di Balai Pengujian Laik Jalan & Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Bekasi, Jawa Barat. "Untuk model lain menunggu ya (penurunan harganya). Sebab proses untuk pengujiannya itu memerlukan waktu dan hanya di satu tempat. Seluruh mobil yang dipasarkan di Indonesia diuji di sana," ucap Jodie.
BMW Group Driving Experience 2021
Demi memperkenalkan jajaran mobil terbarunya, baik BMW dan MINI, mereka pun menggelar acara BMW Group Driving Experience 2021 di Senayan Park, Jakarta, pada 22 - 24 Oktober 2021. Di sini mereka menampilkan model-model yang ditawarkan sampai test drive dengan ragam rute test-drive seperti; Scenic Drive, Driving Dynamics, dan X-Ramps Station yang akan menguji kemampuan teknologi penggerak empat roda khas BMW xDrive.
Kemudian di kesempatan kali ini, grup otomotif asal Jerman tersebut mengumumkan rencana mereka melalui konsep Sustainability. Mengacu pada 3 pilar Sustainability yaitu Environment, Social dan Governance, mereka terus terapkan prinsip Sustainability pada setiap kegiatannya.
"Pada kesempatan ini juga kami secara luas menginformasikan seputar strategi dan komitmennya pada Sustainability. Perusahaan secara global telah berkomitmen pada Sustainability atau keberlanjutan sejak tahun 1975, dan terus tetapkan tujuan nyata yang ambisius untuk memerangi perubahan iklim. Kami berkomitmen untuk mencapai hasil yang terukur terhadap perlindungan lingkungan dan iklim,” ungkap Jodie O’tania.
Jakarta: Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021, penyesuaian dari PP Nomor 73 Tahun 2019, tentang pajak penjualan barang mewah kendaraan bermotor telah berlaku per 16 Oktober 2021. Hal ini kemudian membuat sejumlah mobil
BMW, khususnya sedan, mengalami penurunan harga.
Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania, mengakui berkat penerapan peraturan tersebut membuat harga mobil sedan mereka semakin terjangkau. Bahkan dia mengakui penurunan harga berkat adanya PP Nomor 74 Tahun 2021 mencapai Rp90 juta.
"Harga BMW 330i M Sport dan BMW 520i M Sport di Tanah Air semakin kompetitif. Harga 330i M Sport turun Rp80 juta dan harga 520i M Sport turun Rp90 juta," ungkap Jodie Jumat (22-10-2021) di Senayan Jakarta.
Berkat peraturan tersebut, pajak untuk sedan dan kendaraan non-sedan sama-sama mulai dari 15 persen. Sedangkan peraturan yang dahulu, model sedan mendapatkan pajak mulai dari 30 persen.
Tolak ukur pemberian tarif PPnBM kendaraan bermotor bermesin konvensional, menurut peraturan terkini, tidak lagi mengindahkan jenis mobil. Patokannya adalah kapasitas dan jenis mesin, konsumsi BBM, serta besaran emisi gas buang.