Suasana IIMS 2026. Medcom.id/Ekawan Raharja
Suasana IIMS 2026. Medcom.id/Ekawan Raharja

AEML Sambut Insentif Pajak Kendaraan Listrik Dilanjutkan

Ekawan Raharja • 28 April 2026 08:35
Ringkasnya gini..
  • AEML menyambut insentif PKB dan BBNKB 0% untuk kendaraan listrik dari pemerintah.
  • Kebijakan ini dinilai dorong investasi, kurangi impor BBM, dan perkuat ekosistem EV nasional.
  • AEML minta konsistensi insentif agar transisi energi dan industri EV berjalan optimal.
DKI Jakarta: Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) menyambut positif penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
 
AEML menilai kebijakan ini memberikan kejelasan bagi industri sekaligus membuka ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk merancang kebijakan insentif yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan masing-masing wilayah.
 
Kebijakan tersebut juga dinilai selaras dengan regulasi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menegaskan kebijakan ini memperkuat kesinambungan arah nasional dalam pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa AEML sangat mengapresiasi lahirnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Ini bukan sekadar arahan yang bersifat normatif, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah konsisten menjalankan mandat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan perubahannya di Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Baca Juga:
IMX 2026 Prambanan Diserbu Ribuan Pengunjung


"Langkah ini sejalan dengan visi Presiden untuk merespons krisis energi global melalui percepatan elektrifikasi, demi mewujudkan udara bersih dan kedaulatan energi bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Rian Ernest melalui keterangan resminya.
 
Dalam konteks global, AEML menilai transisi menuju kendaraan listrik menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak di tengah ketidakpastian ekonomi dan energi dunia.
 
AEML juga mengapresiasi sejumlah daerah yang telah lebih dahulu menerapkan insentif fiskal, seperti DKI Jakarta yang melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 telah menetapkan PKB 0% dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Kebijakan tersebut dinilai berhasil mendorong Jakarta menjadi pasar kendaraan listrik terbesar di Indonesia.
 
Lebih lanjut, AEML menilai insentif fiskal bukan sekadar stimulus jangka pendek, melainkan investasi jangka menengah bagi daerah. Berdasarkan pengalaman di pasar EV kawasan ASEAN, kontribusi ekonomi dari ekosistem kendaraan listrik dalam kurun waktu 3 hingga 5 tahun mampu melampaui potensi pajak kendaraan konvensional.
 
Namun demikian, AEML mengingatkan bahwa konsistensi kebijakan menjadi faktor kunci. Diskontinuitas insentif, meskipun bersifat sementara, berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang dapat menghambat investasi serta memperlambat target elektrifikasi nasional.

Baca Juga:
Ada Varian Setir Kanan, SUV Boxy Asal Tiongkok Ini Bakal Masuk Indonesia?


"SE Mendagri ini memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan industri untuk merencanakan investasi jangka panjang di Indonesia. AEML yakin kepemimpinan para Gubernur akan memastikan insentif ini terus berjalan seamless, tanpa jeda yang dapat menghambat momentum investasi yang sudah dibangun industri selama ini. Kami siap mendukung implementasi lancar di seluruh 38 provinsi," tambah Rian Ernest.
 
Dalam dokumen tersebut, AEML menyoroti sejumlah poin strategis, di antaranya insentif pajak sebagai instrumen untuk menarik investasi, arahan kepada gubernur untuk mempertimbangkan insentif fiskal dan nonfiskal, serta fleksibilitas bagi daerah dalam merancang kebijakan sesuai karakteristik masing-masing.
 
Selain itu, sistem pelaporan kepada pemerintah pusat juga dinilai penting untuk memungkinkan pertukaran praktik terbaik antarprovinsi.
 
AEML juga membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendukung implementasi kebijakan, termasuk dalam hal analisis dampak fiskal dan pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
 
AEML optimistis bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku industri dapat mempercepat transisi energi serta memperkuat posisi Indonesia sebagai basis industri kendaraan listrik dan baterai di kawasan ASEAN.

Baca Juga:
Kendaraan Listrik Jadi Kunci Kemandirian Energi dan Ekonomi Indonesia


"Dengan kerangka insentif yang jelas di tingkat daerah, kita tidak hanya membantu daya beli masyarakat, tetapi juga secara kolektif meningkatkan kualitas udara di kota-kota kita dan memperkuat ekonomi daerah dari guncangan harga energi dunia. Kami menantikan kepemimpinan para Gubernur dalam menjadikan daerahnya sebagai pionir ekosistem EV Indonesia," tutup Rian Ernest.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan