Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) soal aturan pemberian patroli dan pengawalan (patwal). Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan sebelumnya patwal diberikan bagi siapa yang meminta dikawal.
“Karena polisi juga ketika seseorang minta dikawal, harus kami layani,” buka Agus dikutip dari Antara.
Saat ini Korlantas tidak lagi membebaskan pemberian patwal dan tengah berkoordinasi dengan Kemensetneg untuk menyaring kembali pihak-pihak yang prioritas mendapatkan pengawalan.“Kami sedang koordinasi dengan Setneg, jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal,” katanya.
Agus juga menegaskan pihaknya masih membekukan penggunaan sirine dan strobo atau yang dikenal masyarakat dengan ‘tot tot wuk wuk’ pada patwal. “Kami akan evaluasi, dan ini dampaknya cukup positif. Jadi, ‘tok tok wuk wuk’ ini sementara kami bekukan,” ujarnya.
Baca Juga:
MPV Bekas dengan Pilihan Harga Rp50 Juta Sampai Rp90 Juta
Diketahui, Korlantas Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan menyusul adanya aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan kedua hal tersebut. Agus menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
Dia juga mengatakan sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.
“Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ucapnya.
Jakarta: Korps
Lalu Lintas (
Korlantas) Polri berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) soal aturan pemberian
patroli dan pengawalan (patwal). Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan sebelumnya patwal diberikan bagi siapa yang meminta dikawal.
“Karena polisi juga ketika seseorang minta dikawal, harus kami layani,” buka Agus dikutip dari Antara.
Saat ini Korlantas tidak lagi membebaskan pemberian patwal dan tengah berkoordinasi dengan Kemensetneg untuk menyaring kembali pihak-pihak yang prioritas mendapatkan pengawalan.“Kami sedang koordinasi dengan Setneg, jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal,” katanya.
Agus juga menegaskan pihaknya masih membekukan penggunaan sirine dan strobo atau yang dikenal masyarakat dengan ‘tot tot wuk wuk’ pada patwal. “Kami akan evaluasi, dan ini dampaknya cukup positif. Jadi, ‘tok tok wuk wuk’ ini sementara kami bekukan,” ujarnya.
Diketahui, Korlantas Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan menyusul adanya aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan kedua hal tersebut. Agus menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
Dia juga mengatakan sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.
“Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)