Ilustrasi lampu Strobo. AI
Ilustrasi lampu Strobo. AI

Ternyata Ini Aturan Penggunaan Sirene & Strobo Di Indonesia

Ekawan Raharja • 29 September 2025 10:22
Gorontalo: Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono, menegaskan aturan penggunaan sirene dan lampu strobo pada kendaraan agar tidak menyalahi Undang-undang.
 
Lukman mengatakan penggunaan dua perangkat tersebut pada kendaraan pribadi atau instansi di luar kategori kendaraan prioritas jelas melanggar aturan dan dapat ditindak tegas.
 
"Jika melanggar ketentuan Undang-undang Lalu Lintas, dapat kami tindak tegas menggunakan tilang," kata Lukman dikutip dari Antara.

Kendaraan prioritas sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 134 dijelaskan jenis kendaraan yang berhak menggunakan sirene dan strobo, yaitu mobil pemadam kebakaran, ambulans yang mengangkut pasien, kendaraan pertolongan kecelakaan dari kepolisian atau instansi terkait, serta kendaraan yang menangani korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:
Mengenal KIR Kendaraan, yang Bikin Sule Kena Tilang


Selain itu, kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara asing, pengantar jenazah, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas juga termasuk dalam kategori prioritas.
 
Lukman menambahkan larangan penggunaan sirene dan strobo secara umum merupakan kebijakan Korlantas Polri yang bersifat selektif prioritas. Artinya, hanya kendaraan dengan fungsi resmi yang diperbolehkan menggunakannya secara efektif tanpa menimbulkan keresahan atau membahayakan pengguna jalan lain.
 
"Kepada masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada kami jika melihat atau menemukan adanya kendaraan pribadi yang menggunakan sirene dan lampu strobo, sehingga dapat kami tindaklanjuti," ujarnya.
 
Menurutnya, kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan lalu lintas menjadi faktor penting untuk mencegah kecelakaan serta menciptakan kenyamanan bersama di jalan raya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan