Jakarta: Pemerintah berencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen, per 1 Januari 2024. Meski demikian, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) berharap kenaikan PPN ini tidak berdampak kepada sektor otomotif.
"Mudah-mudahan tidak terlalu berdampak terhadap penjualan otomotif di Indonesia," kata Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, kepada Antara.
Jongkie mengatakan rencana kenaikan PPN sudah diumumkan pemerintah jauh-jauh hari sehingga Gaikindo menghormati keputusan tersebut. Terkait strategi agar penjualan otomotif tetap terjaga, Gaikindo menyerahkan sepenuhnya kepada Agen Pemegang Merek (APM).
"Kami serahkan sepenuhnya kepada para APM untuk menentukan strategi penjualannya," ujar Jongkie.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memutuskan ru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan PPN 12 persen ini diambil berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Bab IV Pasal 7 ayat (1) huruf (b) yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam produksi dan distribusi. Pajak ini dikenakan pada konsumen yang membeli barang atau jasa, misalnya ketika membeli makanan cepat saji, biasanya ada tulisan PPN di dalam struk tersebut, jadi besar kecilnya tergantung barang yang atau jasa yang dibayar.
Jakarta: Pemerintah berencana menaikan
Pajak Pertambahan Nilai (
PPN) 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen, per 1 Januari 2024. Meski demikian, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (
GAIKINDO) berharap kenaikan PPN ini tidak berdampak kepada sektor otomotif.
"Mudah-mudahan tidak terlalu berdampak terhadap penjualan otomotif di Indonesia," kata Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto, kepada Antara.
Jongkie mengatakan rencana kenaikan PPN sudah diumumkan pemerintah jauh-jauh hari sehingga Gaikindo menghormati keputusan tersebut. Terkait strategi agar penjualan otomotif tetap terjaga, Gaikindo menyerahkan sepenuhnya kepada Agen Pemegang Merek (APM).
"Kami serahkan sepenuhnya kepada para APM untuk menentukan strategi penjualannya," ujar Jongkie.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memutuskan ru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan PPN 12 persen ini diambil berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Bab IV Pasal 7 ayat (1) huruf (b) yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam produksi dan distribusi. Pajak ini dikenakan pada konsumen yang membeli barang atau jasa, misalnya ketika membeli makanan cepat saji, biasanya ada tulisan PPN di dalam struk tersebut, jadi besar kecilnya tergantung barang yang atau jasa yang dibayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)