Mobil yang dilengkapi dengan ETLE Mobile milik Polda Metro Jaya. Korlantas
Mobil yang dilengkapi dengan ETLE Mobile milik Polda Metro Jaya. Korlantas

Polda Metro Jaya Tambah Kamera 'CCTV Berjalan', Jangan 'Bandel' Di Jalan!

Ekawan Raharja • 20 Januari 2025 16:25
Jakarta: Polda Metro Jaya memaksimalkan penggunakan kamera CCTV berjalan untuk menjalankan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Mereka menambah 40 unit kamera dan untuk mengawasi setidaknya ada jutaan pelanggaran di jalan raya.
 
"Untuk saat ini ada 10 ETLE Mobile dan mudah-mudahan di tahun 2025 ini, kami juga mendapat bantuan dari pemerintah daerah adalah sekitar 40 ETLE Mobile," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman, dikutip dari Antara.
 
Latif menjelaskan dengan jumlah ETLE Mobile yang beroperasi tersebut dapat merekam rata-rata 10 juta pelanggar lalu lintas per bulan. "Kalau satu bulan 10 juta, kita rata-rata 10 juta, dikali 12, berarti 120 juta pelanggar, " katanya.

Data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menunjukan jumlah kecelakaan lalu lintas di Jakarta selama tahun 2024 mencapai 12.555 kasus. Dari angka tersebut, tercatat 677 pengguna jalan yang meninggal dunia dan 1.794 yang mengalami luka berat.
 
"Ini menjadi suatu perhatian kita bahwa kalau kita hitung berarti per hari, rata-rata orang di Jakarta ini meninggal dunia adalah dua orang," katanya.
 
Baca Juga:
Investasi Di Industri Otomotif Terus Naik Dalam 5 Tahun

 
Menurut Latif tingginya angka kecelakaan lalu lintas harus dijadikan atensi tak hanya oleh polisi tapi juga instansi terkait.
 
"Secara keseluruhan dari sejumlah pihak?????? terkait memang kami yang menangani di lapangan tetapi dari secara keseluruhan kita bertanggung jawab tentang keselamatan saudara kita yang ada di jalan," katanya.
 
Dia juga menyebutkan edukasi dan penegakan hukum yang lebih efektif terhadap para pelanggar harus dimaksimalkan guna menekan angka fatalitas.
 
"Harus ada pemaksa yang bisa menekan, harus bisa memberikan edukasi secara langsung, yaitu penegakan hukum dengan penindakan. Penindakan sekarang yang kita akan lakukan adalah penindakan menggunakan elektronik," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan