Ilustrasi pengecasan mobil listrik. Medcom.id/Ekawan Raharja
Ilustrasi pengecasan mobil listrik. Medcom.id/Ekawan Raharja

Industri Otomotif

"Doping" untuk Kendaraan Listrik Di Indonesia

Ekawan Raharja • 21 Oktober 2021 09:00
Jakarta: Keseriusan pemerintah untuk mengembangkan industri otomotif di sektor ekosistem kendaraan listrik, baik untuk mobil listrik dan motor listrik, terus ditunjukan. Bahkan ada sejumlah doping atau insentif yang diberikan kepada masyarakat dan podusen kendaraan listrik untuk bisa meningkatkan populasinya di jalanan.
 
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebutkan dasar kendaraan listrik di Indonesia adalah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.
 
Berikutnya, dalam Rencana Pengembangan Industri Nasional (RIPIN), prioritas pengembangan industri otomotif pada periode 2020 – 2035 adalah pengembangan kendaraan listrik beserta komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan inverter,” kata Agus Gumiwang di sitat dari situs resmi Kementerian Perindustrian.

Demi mendorong keberadaan kendaraan listrik, Pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen kendaraan listrik murni (battery electric vehicle/BEV) seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen (PP No 74/2021), hingga pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0 persen untuk KBLBB di Pemprov DKI Jakarta (Pergub No 3/2020).
 
Selanjutnya, BBN-KB sebesar 10 persen untuk mobil listrik dan 2,5 persen sepeda motor Listrik di Provinsi Jawa Barat (Perda No. 9/2019), Uang muka minimum sebesar 0 persen dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik (Peraturan BI No 22/2020), diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan sebagainya.
 

Sementara itu, bagi perusahaan industri kendaraan listrik dapat memanfaatkan berbagai fasilitas seperti Tax Holiday atau Mini Tax Holiday (UU 25/2007, PMK 130/2020, Per BKPM 7/2020), Tax Allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), Pembebaasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, serta Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020).

Peta Jalan (Road Map) Kendaraan Listrik Di Indonesia

Agus juga menyebutkan Pemerintah telah menetapkan roadmap pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap kendaraan listrik dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).
 
”Regulasi ini berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi pemangku kepentingan industri otomotif terkait strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik,” ungkapnya.
 
Menurut Agus, untuk menciptakan ekosistem dalam pengembangan kendaraan listrik, diperlukan keterlibatan dari para pemangku kepentingan yang meliputi industri otomotif, produsen baterai, dan konsumen. ”Bahkan, dalam upaya pengembangan kendaraan listrik murni ini juga memerlukan kegiatan pilot project serta ketersediaan infrastruktur seperti charging station,” ujarnya.
 
Pemerintah menargetkan produksi kendaraan listrik murni pada tahun 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda 4 atau lebih, serta 2,45 juta unit untuk roda 2. ” Produksi kendaraan listrik diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda 4 atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda 2,” sebut Menperin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan