Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar razia kendaraan dengan sandi Operasi Keselamatan 2024 selama dua pekan, mulai tanggal 4-17 Maret 2024.
Tak hanya di Jabodetabek, operasi ketertiban lalu lintas ini digelar secara nasional di seluruh kota/kabupaten.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
Tidak tanggung-tanggung, mekanisme tilang yang diberlakukan juga beragam mulai ETLE hingga tilang di tempat. "Tilang melalui E-TLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy Djunaedi kepada wartawan.
Dalam Operasi Keselamatan 2024 selama dua pekan tersebut, setidaknya ada beberapa pelanggaran yang menjadi target penindakan termasuk kendaraan baik mobil ataupun motor yang menggunakan lampu strobo dan sirine.
Berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi Operasi Keselamatan 2024:
Berkendara menggunakan handphone
Pengemudi/pengendara di bawah umur
Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
Berkendara dalam pengaruh alkohol
Berkendara melawan arus
Berkendara melebihi batas kecepatan
Kendaraan yang over dimension dan ovel loading
Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia
Jakarta: Korps Lalu Lintas (
Korlantas) Polri menggelar
razia kendaraan dengan sandi Operasi Keselamatan 2024 selama dua pekan, mulai tanggal 4-17 Maret 2024.
Tak hanya di Jabodetabek, operasi ketertiban lalu lintas ini digelar secara nasional di seluruh kota/kabupaten.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
Tidak tanggung-tanggung, mekanisme tilang yang diberlakukan juga beragam mulai ETLE hingga tilang di tempat. "Tilang melalui E-TLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy Djunaedi kepada wartawan.
Dalam Operasi Keselamatan 2024 selama dua pekan tersebut, setidaknya ada beberapa pelanggaran yang menjadi target penindakan termasuk kendaraan baik mobil ataupun motor yang menggunakan lampu strobo dan sirine.
Berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi Operasi Keselamatan 2024:
- Berkendara menggunakan handphone
- Pengemudi/pengendara di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Berkendara melawan arus
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Kendaraan yang over dimension dan ovel loading
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
- Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)