Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan mulai 4-17 Maret 2024. Para pengendara diharapkan dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.
“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada awak media.
Eddy mengungkapkan seluruh pelanggaran akan ditindak oleh petugas secara manual atau elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Eddy juga meminta pengendara mematuhi aturan lalu lintas.
“Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tegas Eddy.
11 Pelanggaran Sasaran Operasi Keselamatan
Eddy merincikan ada 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan 2024. Berikut ini daftar kesebelas pelanggarannya:
1. Berkendara menggunakan handphone (HP)
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol)
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia
Jakarta: Korps Lalu Lintas (
Korlantas) Polri akan menggelar
Operasi Keselamatan mulai 4-17 Maret 2024. Para pengendara diharapkan dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.
“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada awak media.
Eddy mengungkapkan seluruh pelanggaran akan ditindak oleh petugas secara manual atau elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Eddy juga meminta pengendara mematuhi aturan lalu lintas.
“Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tegas Eddy.
11 Pelanggaran Sasaran Operasi Keselamatan
Eddy merincikan ada 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan 2024. Berikut ini daftar kesebelas pelanggarannya:
1. Berkendara menggunakan handphone (HP)
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol)
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)