Jakarta: Polda Metro Jaya mengumumkan tilang elektronik bagi para pemudik. Mereka mengungkapkan sebanyak 8.725 unit kendaraan melanggar aturan ganjil-genap selama arus mudik dan arus balik pada Lebaran 2024.
"Pelanggaran gage (ganjil-genap) jumlah total 8.725," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari Antara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pelaksanaan rekayasa lalu lintas berupa ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik pemudik Lebaran 2024 mulai 5 April sampai 16 April diawasi dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
“Pelanggar ganjil-genap diawasi dengan ETLE, baik statis maupun mobile, sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE,” kata Trunoyudo di Jakarta, pada Senin (18-3-2024).
Surat Tilang Dikirim via SMS/Email
Latif juga menjelaskan pelanggaran aturan ganjil-genap paling banyak terjadi saat arus balik, yaitu sebanyak 4.524 kendaraan. "Untuk pelanggar arus mudik 4.201 kendaraan. Pelanggar arus balik 4.524 kendaraan," katanya. Latif juga menyebutkan pihaknya langsung melakukan pengiriman surat tilang tersebut terhadap 8.725 pelanggar.
"Nantinya, para pelanggar dapat membayar denda tilang tersebut secara langsung maupun rekening yang telah dikirimkan melalui sms hingga email," kata Latif Usman.
Cara Cek Terkena Tilang Elektronik
Karena tidak ada penindakan di tempat maka pengendara baik roda dua maupun roda empat perlu mengecek apakah telah melakukan pelanggaran lalu lintas atau sudah kena tilang. Pengecekan tilang elektronik ini bisa dilakukan secara online.
Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data melalui browser;
Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK;
Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’;
Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’;
Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Jakarta: Polda Metro Jaya mengumumkan
tilang elektronik bagi para pemudik. Mereka mengungkapkan sebanyak 8.725 unit
kendaraan melanggar aturan
ganjil-genap selama arus mudik dan arus balik pada Lebaran 2024.
"Pelanggaran gage (ganjil-genap) jumlah total 8.725," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari Antara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pelaksanaan rekayasa lalu lintas berupa ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik pemudik Lebaran 2024 mulai 5 April sampai 16 April diawasi dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
“Pelanggar ganjil-genap diawasi dengan ETLE, baik statis maupun mobile, sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE,” kata Trunoyudo di Jakarta, pada Senin (18-3-2024).
Surat Tilang Dikirim via SMS/Email
Latif juga menjelaskan pelanggaran aturan ganjil-genap paling banyak terjadi saat arus balik, yaitu sebanyak 4.524 kendaraan. "Untuk pelanggar arus mudik 4.201 kendaraan. Pelanggar arus balik 4.524 kendaraan," katanya. Latif juga menyebutkan pihaknya langsung melakukan pengiriman surat tilang tersebut terhadap 8.725 pelanggar.
"Nantinya, para pelanggar dapat membayar denda tilang tersebut secara langsung maupun rekening yang telah dikirimkan melalui sms hingga email," kata Latif Usman.
Cara Cek Terkena Tilang Elektronik
Karena tidak ada penindakan di tempat maka pengendara baik roda dua maupun roda empat perlu mengecek apakah telah melakukan pelanggaran lalu lintas atau sudah kena tilang. Pengecekan tilang elektronik ini bisa dilakukan secara online.
- Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data melalui browser;
- Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK;
- Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’;
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’;
- Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)