Ilustrasi. AntaraFOTO
Ilustrasi. AntaraFOTO

Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah, Kemenag Masukkan Kategori Haram?

Ekawan Raharja • 20 September 2023 10:38
Jakarta: Masih kerap ditemui pemilik mobil yang tidak memiliki garasi sehingga harus memarkirkan di depan rumah dan mengganggu kenyamanan publik. Kementerian Agama kemudian melakukan tinjauan fiqih untuk kejadian ini dan dinilai haram.
 
Syekh Zakariya al Anshori, dalam kitab Manhaj Thullab, menjelaskan jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya. Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya.
 
”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary. Manhaj al-Thullab. Juz 3 Halaman 359

Pemerintah Larang Parkir Di Depan Rumah

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 menjelaskan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa menggangu pengguna jalan hukumnya dilarang. Apalagi sudah ada larangan tegas terkait memarkir mobil di jalan umum.
 
Baca Juga:
GIIAS Surabaya 2023 Semakin Meriah, Lokasi Acara Diperluas


Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
 
Lebih lanjut, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 ayat 1-3 dijelaskan sebagai berikut:
 
-Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
-Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan;
-Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Denda Tilang Bisa Sampai Rp500 Ribu

Tak hanya larangan, bagi pelaku parkir sembarangan, akan dikenakan sanksi denda untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp500.000 yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru, sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya melalui Bank BRI.
 
Baca Juga:
Asik, DKI Jakarta Bakal Tambah Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis

 
Tak hanya itu, mobil yang melanggar parkir sembarangan juga akan dilakukan penderekan kendaraan yang dilaksanakan oleh petugas Dinas Perhubungan. Penderekan kendaraan akan dilakukan bagi kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000/hari/kendaraan.
 
Dengan demikian sebagai kesimpulan hukum memarkir mobil di jalan depan rumah dapat mengganggu pengguna jalan, maka hukumnya adalah haram. Seyogianya, pemilik mobil itu memperhatikan kenyaman publik. Pun ketika ingin parkir kendaraan, seyogianya di lahan sendiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan