Batang: Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pesan singkat maupun WhatsApp yang mengatasnamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pesan tersebut berpotensi menjadi modus penipuan yang bertujuan mencuri data pribadi korban.
Kasatlantas Polres Batang AKP, Eka Hendra Ardiansyah, mengatakan masyarakat yang menerima notifikasi tilang elektronik sebaiknya melakukan pengecekan melalui situs resmi ETLE milik Polri.
"Kami menghimbau masyarakat khususnya yang menerima pemberitahuan ataupun informasi via SMS ataupun WA untuk melaksanakan konfirmasi melalui situs ETLE yang sudah disediakan oleh Polri yaitu etle.polri.go.id," kata Eka dikutip dari Antara.
Menurut dia modus penipuan digital saat ini semakin beragam dan menyasar berbagai kalangan. Karena itu, masyarakat diminta mengabaikan pesan dari nomor yang tidak dikenal, termasuk yang mengaku berasal dari instansi resmi.
Baca Juga:
Jajal GWM Tank 300, Cara Unik Memperlihatkan Lo Orang Mampu!
"Kecerobohan mengklik tautan sembarangan bisa berakibat fatal bagi keamanan ponsel pintar. Pesan-pesan ini kerap disertai tautan mencurigakan yang berujung pada pencurian data pribadi," katanya.
Eka meminta masyarakat melakukan pengecekan mandiri untuk memastikan apakah kendaraan yang dimiliki benar-benar tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak.
"Nah, jika terdapat informasi ataupun SMS yang berasal dari nomor yang tidak dikenal ataupun dalam hal ini dari nomor resmi dari pihak operator ataupun dari pihak yang mengatasnamakan instansi untuk diabaikan," katanya.
Selain melalui situs resmi ETLE, masyarakat yang masih ragu terhadap keaslian pesan yang diterima dapat melakukan konfirmasi langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas terdekat dengan membawa bukti pesan tersebut.
"Selain mengecek melalui website Polri, etle.polri.go.id, masyarakat juga diimbau dapat mengkonfirmasi langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas dengan membawa bukti tersebut untuk dikonfirmasi ke unit tilang," ujarnya.
Baca Juga:
KSPI Bocorkan Ada 2 Perusahaan Industri Otomotif Mau Hengkang
Petugas nantinya akan melakukan pengecekan melalui sistem internal kepolisian. Jika data yang tercantum dalam pesan tidak ditemukan, maka dapat dipastikan pesan tersebut merupakan upaya penipuan.
"Nantinya, petugas di unit tilang akan memeriksa sistem internal kepolisian. Jika data yang tertera pada SMS tersebut tidak ditemukan di sistem maka sudah bisa dipastikan bahwa itu adalah upaya penipuan," katanya.
Eka menegaskan prosedur resmi konfirmasi pelanggaran ETLE dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dilakukan melalui surat fisik yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan, bukan melalui pesan singkat yang meminta korban mengklik tautan atau melakukan transfer uang.
"Kami pastikan kalau masyarakat yang tercapture ETLE pasti akan mendapatkan surat pemberitahuan sesuai dengan kendaraan yang tercapture pelanggaran tersebut," katanya.
Batang: Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pesan singkat maupun WhatsApp yang mengatasnamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (
ETLE). Pesan tersebut berpotensi menjadi modus penipuan yang bertujuan mencuri data pribadi korban.
Kasatlantas Polres Batang AKP, Eka Hendra Ardiansyah, mengatakan masyarakat yang menerima notifikasi tilang elektronik sebaiknya melakukan pengecekan melalui situs resmi ETLE milik Polri.
"Kami menghimbau masyarakat khususnya yang menerima pemberitahuan ataupun informasi via SMS ataupun WA untuk melaksanakan konfirmasi melalui situs ETLE yang sudah disediakan oleh Polri yaitu etle.polri.go.id," kata Eka dikutip dari Antara.
Menurut dia modus penipuan digital saat ini semakin beragam dan menyasar berbagai kalangan. Karena itu, masyarakat diminta mengabaikan pesan dari nomor yang tidak dikenal, termasuk yang mengaku berasal dari instansi resmi.
"Kecerobohan mengklik tautan sembarangan bisa berakibat fatal bagi keamanan ponsel pintar. Pesan-pesan ini kerap disertai tautan mencurigakan yang berujung pada pencurian data pribadi," katanya.
Eka meminta masyarakat melakukan pengecekan mandiri untuk memastikan apakah kendaraan yang dimiliki benar-benar tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak.
"Nah, jika terdapat informasi ataupun SMS yang berasal dari nomor yang tidak dikenal ataupun dalam hal ini dari nomor resmi dari pihak operator ataupun dari pihak yang mengatasnamakan instansi untuk diabaikan," katanya.
Selain melalui situs resmi ETLE, masyarakat yang masih ragu terhadap keaslian pesan yang diterima dapat melakukan konfirmasi langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas terdekat dengan membawa bukti pesan tersebut.
"Selain mengecek melalui website Polri, etle.polri.go.id, masyarakat juga diimbau dapat mengkonfirmasi langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas dengan membawa bukti tersebut untuk dikonfirmasi ke unit tilang," ujarnya.
Petugas nantinya akan melakukan pengecekan melalui sistem internal kepolisian. Jika data yang tercantum dalam pesan tidak ditemukan, maka dapat dipastikan pesan tersebut merupakan upaya penipuan.
"Nantinya, petugas di unit tilang akan memeriksa sistem internal kepolisian. Jika data yang tertera pada SMS tersebut tidak ditemukan di sistem maka sudah bisa dipastikan bahwa itu adalah upaya penipuan," katanya.
Eka menegaskan prosedur resmi konfirmasi pelanggaran ETLE dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dilakukan melalui surat fisik yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan, bukan melalui pesan singkat yang meminta korban mengklik tautan atau melakukan transfer uang.
"Kami pastikan kalau masyarakat yang tercapture ETLE pasti akan mendapatkan surat pemberitahuan sesuai dengan kendaraan yang tercapture pelanggaran tersebut," katanya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(UDA)