Jakarta: Pemerintah menunjukan keseriusannya dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Mereka bahkan sudah siap memberi contoh untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko, menyebutkan saat ini Joko Widodo sedang mempersiapkan Instruksi Presiden (Inpres) agar instansi pemerintah, TNI, dan Polri menggunakan kendaraan listrik. Inpres ini dinilai juga sejalan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
"Sebentar lagi pemerintah juga menyiapkan inpres untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah dan TNI-Polri," ujar Moeldoko di Kawasan Gunawarman Jakarta.
Bahkan Moeldoko menyebutkan bahwa Inpres ini pun sudah siap. Bahkan menurutnya, peraturan ini tinggal menunggu waktu saja.
Mekanismenya kurang lebih untuk penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah bisa dilakukan secara bertahap. Kehadiran mobil-mobil listrik ini awalnya akan menggantikan kendaraan-kendaraan yang sudah tua.
Nantinya Menteri Perhubungan akan membuat protap untuk mendukung inpres tersebut di lingkungan pemerintahan. Sedangkan untuk mekanismenya akan mengikuti di kemudian hari.
"Jadi sistemnya bisa aja nanti, sifatnya bisa saja nyewa, seperti Kemenhub sekarang kan sewa dulu dari merek tertentu. Mungkin nanti bisa kalau produksi dalam negeri sudah kuat ya bisa," ungkap Moeldoko.
"Nanti penerapannya,tapi bertahap dari tahun lama dulu dan lama-lama secara alami akan terjadi transisi," sambung dia.
Jakarta: Pemerintah menunjukan keseriusannya dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Mereka bahkan sudah siap memberi contoh untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia, Moeldoko, menyebutkan saat ini Joko Widodo sedang mempersiapkan Instruksi Presiden (Inpres) agar instansi pemerintah, TNI, dan Polri menggunakan kendaraan listrik. Inpres ini dinilai juga sejalan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
"Sebentar lagi pemerintah juga menyiapkan inpres untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah dan TNI-Polri," ujar Moeldoko di Kawasan Gunawarman Jakarta.
Bahkan Moeldoko menyebutkan bahwa Inpres ini pun sudah siap. Bahkan menurutnya, peraturan ini tinggal menunggu waktu saja.
Mekanismenya kurang lebih untuk penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah bisa dilakukan secara bertahap. Kehadiran mobil-mobil listrik ini awalnya akan menggantikan kendaraan-kendaraan yang sudah tua.
Nantinya Menteri Perhubungan akan membuat protap untuk mendukung inpres tersebut di lingkungan pemerintahan. Sedangkan untuk mekanismenya akan mengikuti di kemudian hari.
"Jadi sistemnya bisa aja nanti, sifatnya bisa saja nyewa, seperti Kemenhub sekarang kan sewa dulu dari merek tertentu. Mungkin nanti bisa kalau produksi dalam negeri sudah kuat ya bisa," ungkap Moeldoko.
"Nanti penerapannya,tapi bertahap dari tahun lama dulu dan lama-lama secara alami akan terjadi transisi," sambung dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ERA)