SPKLU. PLN
SPKLU. PLN

Tarif SPKLU Ditetapkan, Maksimal Sampai Rp57 ribu

Ekawan Raharja • 03 Agustus 2023 14:00
Jakarta: Pemerintah kini mulai melakukan penyeragaman tarif stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tersebar di berbagai daerah. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif maksimal dari SPKLU dan berlaku di seluruh Indonesia.
 
Besaran biaya layanan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU. Penerbitan Kepmen ESDM tersebut guna mengakselerasi percepatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) serta memberikan kepastian usaha dan transparansi kepada masyarakat.
 
"Biaya layanan itu akan membuat keekonomian daripada badan usaha untuk men-trigger investasi SPKLU ini akan lebih baik," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Havidh Nazif, dikutip dari Antara.

Berdasarkan Kepmen ESDM tersebut, SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya maksimal Rp25.000. Sedangkan, untuk SPKLU menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) dikenakan biaya maksimal Rp57.000. Biaya layanan itu dikenakan untuk satu kali charging.
 
Baca Juga:
Mau Punya Tesla Cybertruck? Sabar Inden 5 Tahun

 
Adapun, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), teknologi pengisian cepat (fast charging), dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).
 
Kementerian ESDM menyebut tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (Rp2.467/kWh) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).
 
Biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU fast charging dan ultrafast charging sehingga akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.
 
Biaya layanan itu juga dilakukan evaluasi setiap dua tahun untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya. Lebih lanjut, Havidh menyebut bahwa jumlah kendaraan listrik di Indonesia saat ini sekitar 60.000.
 
Baca Juga:
Ada Ban & Sandal Merek Swallow, Memang Satu Pabrik?

 
"Jadi, sekitar 15.000 itu adalah dari mobil penumpang dan 47.000 itu adalah dari roda dua. Tentu hal ini terus tumbuh dan dari catatan kajian pertumbuhan itu akan bergerak di angka 6-10 persen setiap tahunnya," katanya.
 
"Di sini tentu kami terus melihat dari sisi penyiapan infrastruktur, kenyamanan orang beralih itu juga menjadi fokus dan bagian bagaimana pemerintah bisa berperan untuk itu," tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan