Ganjil Genap di Jalanan DKI Jakarta. MI
Ganjil Genap di Jalanan DKI Jakarta. MI

Tetap Waspada Peraturan Ganjil Genap di Momen Pulang Kerja

Ekawan Raharja • 27 September 2023 13:00
Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan peraturan Ganjil Genap untuk mengurangi kemacetan lalu lintas pada pagi dan sore. Bagi para pekerja yang pulang bersamaan dengan waktu pemberlakukan ganjil genap jangan lupa untuk memperhatikan jalan dan mobil yang digunakan.
 
Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. Sampai saat ini ada 25 titik ruas jalan yang terkena ganjil genap.
 
Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
 
Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. Jika ada pelanggaran maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE) maupun melalui manual.
 
Baca Juga:
Pindad Dapat Pesanan 5.000 Unit Maung, Ini Spesifikasinya

 
Sedangkan 25 ruas jalanan di DKI Jakarta yang terkena peraturan ganjil-genap adalah:
 
Jakarta Pusat 
Jalan Gajah Mada 
Jalan Hayam Wuruk 
Jalan Majapahit 
Jalan Medan Merdeka Barat 
Jalan MH Thamrin 
Jalan Jenderal Sudirman 
Jalan Balikpapan 
Jalan Kyai Caringin 
Jalan Salemba Raya 
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen 
Jalan Gunung Sahari
 
Jakarta Selatan 
Jalan Sisingamangaraja 
Jalan Panglima Polim 
Jalan Fatmawati 
Jalan Suryopranoto 
Jalan Gatot Subroto 
Jalan HR Rasuna Said 
 
Jakarta Timur 
Jalan MT Haryono 
Jalan D.I Pandjaitan 
Jalan Jenderal Ahmad Yani 
Jalan Pramuka 
 
Jakarta Barat 
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya 
Jalan Jenderal S Parman
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(UDA)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif