Jakarta: Hino secara total masuk ke dalam ekosistem keselamatan kendaraan, khususnya kendaraan niaga, di Indonesia. Setelah acap membuat berbagai program pelatihan sopir dan pengecekan kendaraan, kini mereka sudah memiliki Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau Fasilitas Uji KIR.
Fasilitas uji KIR ini merupakan yang pertama di keloka oleh pihak swasta dan sudah terakreditasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat – Kementerian Perhubungan. Berlokasi di Jalan Gatot Subroto KM 8.5 Jatake, Kota Tangerang, Banten.
After Sales & Technical Director PT Hino Motors Sales Indonesia, Irwan Supriyono, menjelaskan perusahaan sudah membangun fasilitas uji KIR ini dengan investasi mencapai Rp10 miliar untuk perlengkapannya. Selain itu fasilitas ini juga terbuka untuk berbagai jenis merek kendaraan niaga, tidak terpaku hanya khusus untuk kendaraan Hino saja.
“Uji KIR bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi untuk keselamatan, kelancaran operasional, dan kelestarian lingkungan. Kendaraan yang laik jalan memberikan manfaat bagi pengemudi, penumpang, dan masyarakat luas,” jelas Irwan Supriyono pada Sabtu (9-3-2024) di Gaikindo Indonesia Internasional Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024.
Fasilitas Uji KIR HMSI memberi pelayanan uji berkala kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku dan berstandar kualitas Hino, di mana syarat kelulusan uji berkala kendaraan bermotor dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021 seperti persyaratan administrasi berupa pemeriksaan kelengkapan admintrasi dokumen kendaraan. Kedua persyaratan teknis dimana pengujian dengan atau tanpa peralatan uji untuk memastikan terhadap ketentuan persyaratan teknis. Terakhir persyaratan laik Jalan yaitu pengujian dengan pengukuran kinerja minimal kendaraan bermotor berdasarkan ambang batas laik jalan
Fasilitas Uji KIR ini menerima kendaraan bermotor wajib uji baik itu yang berdomisili di Kota Tangerang atau numpang uji dari seluruh Indonesia seperti mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan baik itu merek Hino maupun bukan.
Menghadirkan layanan uji KIR cepat hanya 55 menit, prosesnya mudah, cukup dilakukan dengan aplikasi untuk booking jadwal pelaksanaan, sehingga dapat bebas antrian untuk efisiensi waktu tanpa mengganggu operasional kendaraan. Sumber daya manusia (SDM) penguji juga sudah tersertifikasi resmi dari Dirjen Perhubungan Darat.
Para pemilik kendaraan bisa melakukan Uji KIR di hari Senin–Jumat mulai dari jam 08.00-17.00 WIB dengan tarif sebesar Rp275 ribu.
Jakarta: Hino secara total masuk ke dalam ekosistem keselamatan kendaraan, khususnya
kendaraan niaga, di Indonesia. Setelah acap membuat berbagai program pelatihan sopir dan pengecekan kendaraan, kini mereka sudah memiliki Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau Fasilitas Uji KIR.
Fasilitas uji KIR ini merupakan yang pertama di keloka oleh pihak swasta dan sudah terakreditasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat – Kementerian Perhubungan. Berlokasi di Jalan Gatot Subroto KM 8.5 Jatake, Kota Tangerang, Banten.
After Sales & Technical Director PT Hino Motors Sales Indonesia, Irwan Supriyono, menjelaskan perusahaan sudah membangun fasilitas uji KIR ini dengan investasi mencapai Rp10 miliar untuk perlengkapannya. Selain itu fasilitas ini juga terbuka untuk berbagai jenis merek kendaraan niaga, tidak terpaku hanya khusus untuk kendaraan Hino saja.
“Uji KIR bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi untuk keselamatan, kelancaran operasional, dan kelestarian lingkungan. Kendaraan yang laik jalan memberikan manfaat bagi pengemudi, penumpang, dan masyarakat luas,” jelas Irwan Supriyono pada Sabtu (9-3-2024) di Gaikindo Indonesia Internasional Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024.
Fasilitas Uji KIR HMSI memberi pelayanan uji berkala kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku dan berstandar kualitas Hino, di mana syarat kelulusan uji berkala kendaraan bermotor dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021 seperti persyaratan administrasi berupa pemeriksaan kelengkapan admintrasi dokumen kendaraan. Kedua persyaratan teknis dimana pengujian dengan atau tanpa peralatan uji untuk memastikan terhadap ketentuan persyaratan teknis. Terakhir persyaratan laik Jalan yaitu pengujian dengan pengukuran kinerja minimal kendaraan bermotor berdasarkan ambang batas laik jalan
Fasilitas Uji KIR ini menerima kendaraan bermotor wajib uji baik itu yang berdomisili di Kota Tangerang atau numpang uji dari seluruh Indonesia seperti mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan baik itu merek Hino maupun bukan.
Menghadirkan layanan uji KIR cepat hanya 55 menit, prosesnya mudah, cukup dilakukan dengan aplikasi untuk booking jadwal pelaksanaan, sehingga dapat bebas antrian untuk efisiensi waktu tanpa mengganggu operasional kendaraan. Sumber daya manusia (SDM) penguji juga sudah tersertifikasi resmi dari Dirjen Perhubungan Darat.
Para pemilik kendaraan bisa melakukan Uji KIR di hari Senin–Jumat mulai dari jam 08.00-17.00 WIB dengan tarif sebesar Rp275 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)