Jakarta: Pemerintah sudah memberikan keringanan kepada produsen otomotif berupa pembebasan pajak impor kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Langkah ini dinilai oleh Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Otomotif (BPP HIMPI) akan memberikan harga yang terbaik untuk konsumen di Indonesia.
Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Otomotif, Hasstriansyah, mengatakan kebijakan pemerintah soal pembebasan pajak impor bisa membuat harga kendaraan listrik lebih terjangkau. Menurutnya kebijakan fiskal tersebut akan mendorong produsen mobil listrik mau membangun pabriknya di Tanah Air, sehingga harga jual di pasar domestik lebih murah.
"Hal ini mendorong target Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Perindustrian dalam peningkatan realisasi investasi dan pembangunan pabrik kendaraan listrik di Indonesia," kata Hasstriansyah dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan kebijakan yang mendukung keberlanjutan ekosistem kendaraan listrik akan membuat produsen besar kendaraan listrik seperti BYD, Wuling Motors, Hyundai, dan VinFast berkompetisi menurunkan harga jualnya kepada masyarakat. Hal ini secara langsung akan membuat harga kendaraan listrik di pasaran semakin terjangkau, serta akan berdampak positif pada percepatan transisi energi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
Selain itu pihaknya juga optimistis ekosistem dan infrastruktur hilirisasi industri kendaraan listrik yang lengkap dapat menjadikan Indonesia mampu bersaing sebagai produsen mobil listrik. Ia menilai dengan diterapkannya kebijakan pembebasan pajak impor dan hilirisasi, sekaligus bisa meningkatkan perekonomian Indonesia melalui pendapatan penghasilan Industri pengolahan di sektor kendaraan listrik.
"Ini menjadi cara peningkatan pendapatan negara dari yang sebelumnya menjual nikel mentah menjadi produk bernilai tambah 300 kali lipat melalui produksi baterai dan kendaraan listrik," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024, menerbitkan aturan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) atas impor mobil listrik completely built up (CBU), serta penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) untuk tahun anggaran 2024.
Jakarta: Pemerintah sudah memberikan keringanan kepada produsen
otomotif berupa pembebasan pajak impor
kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Langkah ini dinilai oleh Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Otomotif (BPP HIMPI) akan memberikan harga yang terbaik untuk konsumen di Indonesia.
Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Otomotif, Hasstriansyah, mengatakan kebijakan pemerintah soal pembebasan pajak impor bisa membuat harga kendaraan listrik lebih terjangkau. Menurutnya kebijakan fiskal tersebut akan mendorong produsen mobil listrik mau membangun pabriknya di Tanah Air, sehingga harga jual di pasar domestik lebih murah.
"Hal ini mendorong target Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Perindustrian dalam peningkatan realisasi investasi dan pembangunan pabrik kendaraan listrik di Indonesia," kata Hasstriansyah dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan kebijakan yang mendukung keberlanjutan ekosistem kendaraan listrik akan membuat produsen besar kendaraan listrik seperti BYD, Wuling Motors, Hyundai, dan VinFast berkompetisi menurunkan harga jualnya kepada masyarakat. Hal ini secara langsung akan membuat harga kendaraan listrik di pasaran semakin terjangkau, serta akan berdampak positif pada percepatan transisi energi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
Selain itu pihaknya juga optimistis ekosistem dan infrastruktur hilirisasi industri kendaraan listrik yang lengkap dapat menjadikan Indonesia mampu bersaing sebagai produsen mobil listrik. Ia menilai dengan diterapkannya kebijakan pembebasan pajak impor dan hilirisasi, sekaligus bisa meningkatkan perekonomian Indonesia melalui pendapatan penghasilan Industri pengolahan di sektor kendaraan listrik.
"Ini menjadi cara peningkatan pendapatan negara dari yang sebelumnya menjual nikel mentah menjadi produk bernilai tambah 300 kali lipat melalui produksi baterai dan kendaraan listrik," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024, menerbitkan aturan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) atas impor mobil listrik completely built up (CBU), serta penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) untuk tahun anggaran 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)