Booth BYD di PEVS 2025. BYD
Booth BYD di PEVS 2025. BYD

Dapat Peringatan dari Komdigi, BYD: Sedang Kami Urus

Ekawan Raharja • 05 Juni 2025 09:42
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.
 
PT BYD Motor Indonesia mengakui sedang mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyebut peringatan ini berkenaan dengan kelengkapan prosedur registrasi alamat resmi website BYD.
 
Dia juga menegaskan saat ini situs resmi mereka masih bisa diakses oleh masyarakat Indonesia. 

"Kondisi website saat ini masih tetap bisa diakses dan secara paralel tim legal BYD Indonesia sedang melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melengkapi seluruh persyaratan administrative," tulis Luther melalui pesan singkatnya.
 
Baca Juga:
Tak Perlu Mikirin Ganti Oli! Mobil Listrik Hanya Perlu Cek Coolant?

Peringatan Langsung dari Komdigi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
 
"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," tegas Alexander Sabar disitat dari situs resmi Komdigi.
 
Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 (dua puluh tiga) PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
 
Meskipun ditemukenali telah beroperasi, dan menargetkan pasar Indonesia dan kepada 13 (tiga belas) PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.
 
Baca Juga:
Mengapa Mobil Listrik Minim Perawatan? Nih Dia Alasannya!

 
"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," jelas Alexander Sabar.
 
Sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik serta secara aktif memperbarui informasi pendaftarannya apabila terjadi perubahan.
 
"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," jelas Alexander Sabar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan