Jakarta: Sejumlah pemerintah daerah memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Momen ini bisa dimanfaat oleh pemilik kendaraan untuk membayarkan pajak kendaraan yang menunggak, cukup dengan membayar pokok pajaknya saja.
Memasuki Februari 2022, setidaknya ada 4 daerah yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dimana saja wilayah yang memberlakukan relaksasi pajak tersebut?
1. Aceh
Pemerintah di Aceh terus menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak November 2021. Program relaksasi pajak ini terus diperpanjang dan kini dicanangkan sampai 31 Maret 2022.
Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021. Pergub itu memuat tentang 'Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Coronavirus Disease 2019'.
2. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga masih membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan ini diberikan untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB sampai 15 Maret 2022.
Peraturan ini tertuang melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
3. Jambi
Masyarakat di Jambi bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan sampai 30 April 2022. Pemutihan ini diberikan untuk sanksi administratif BBNKB, PKB, dan BBN.
4. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak juga berlaku di Sumatera Selatan hingga 15 Maret. Penghapusan denda ini diberikan untuk keterlambatan PKB dan BBNKB. Selain itu, denda akibat keterlambatan SWDKLLJ tahun berlalu juga tidak perlu dibayarkan.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
STNK asli dan fotokopi;
BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas);
KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan);
Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan);
Surat kuasa, dokumen ini opsional apabila penunggak pajak ingin memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Prosedur Perpanjang STNK
Langkah pertama untuk melakukan perpanjangan STNK ialah, wajib pajak harus mengisi formulir yang sudah tersedia di loket pendaftaran.
Kemudian, masukkan formulir dan persyaratan perpanjangan STNK ke loket tersebut.
Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar sesuai metode diinginkan.
Setelah itu, Anda tinggal menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengurusan STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
Dalam upaya memudahkan pemohon di tengah pandemi, perpanjangan STNK bisa dilakukan dengan sistem online lewat aplikasi yang tersedia di daerah masing-masing seperti Samolnas.
Jakarta: Sejumlah pemerintah daerah memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Momen ini bisa dimanfaat oleh pemilik kendaraan untuk membayarkan pajak kendaraan yang menunggak, cukup dengan membayar pokok pajaknya saja.
Memasuki Februari 2022, setidaknya ada 4 daerah yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dimana saja wilayah yang memberlakukan relaksasi pajak tersebut?
1. Aceh
Pemerintah di Aceh terus menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak November 2021. Program relaksasi pajak ini terus diperpanjang dan kini dicanangkan sampai 31 Maret 2022.
Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021. Pergub itu memuat tentang 'Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Coronavirus Disease 2019'.
2. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga masih membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan ini diberikan untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB sampai 15 Maret 2022.