Ilustrasi perpanjangan STNK. DOK MI
Ilustrasi perpanjangan STNK. DOK MI

Pajak Kendaraan

4 Daerah Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Lokasinya

Ekawan Raharja • 08 Februari 2022 09:00
Jakarta: Sejumlah pemerintah daerah memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Momen ini bisa dimanfaat oleh pemilik kendaraan untuk membayarkan pajak kendaraan yang menunggak, cukup dengan membayar pokok pajaknya saja.
 
Memasuki Februari 2022, setidaknya ada 4 daerah yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dimana saja wilayah yang memberlakukan relaksasi pajak tersebut?
 

1. Aceh

Pemerintah di Aceh terus menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak November 2021. Program relaksasi pajak ini terus diperpanjang dan kini dicanangkan sampai 31 Maret 2022.
 
Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021. Pergub itu memuat tentang 'Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Coronavirus Disease 2019'.
 

2. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga masih membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan ini diberikan untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB sampai 15 Maret 2022.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan