Jakarta: Rencana impor 105.000 unit pick-up dari India dalam bentuk kendaraan utuh atau completely built up (CBU) dinilai perlu dikaji secara menyeluruh. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi rantai pasok industri komponen dalam negeri, termasuk sektor kaca lembaran dan kaca pengaman kendaraan bermotor.
Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman, Yustinus H Gunawan, menyebut struktur dan kapasitas industri nasional masih memiliki ruang optimalisasi yang besar. Ia menilai bahwa industri kaca lembaran nasional saat ini memiliki kapasitas terpasang 2,9 juta ton/tahun yang dioperasikan oleh empat perusahaan.
"Dengan tingkat utilisasi produksi mencapai 66,9% pada tahun 2025. Di sisi hilir, sepuluh perusahaan kaca pengaman untuk kendaraan bermotor memiliki kapasitas terpasang 90.293 ton/tahun setara 2,25 juta set kaca pengaman untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan tingkat utilisasi sebesar 42%," ujar Yustinus H Gunawan, melalui keterangan resminya.
Ia menambahkan, "Kapasitas produksi industri kendaraan bermotor roda 4 atau lebih 2,59 juta unit/tahun. Struktur ini menunjukkan bahwa kapasitas produksi nasional masih memiliki ruang optimalisasi yang signifikan."
Baca Juga:
Produksi Tembus 1 Juta Unit, TVS Racikan Karawang Banjiri Pasar Global
Secara struktural, kaca lembaran domestik merupakan bahan baku utama dalam produksi kaca pengaman otomotif. Dengan demikian, setiap pergerakan permintaan kendaraan bermotor di pasar domestik akan berdampak langsung terhadap kinerja industri hulu maupun hilir kaca.
Dalam perhitungan asosiasi, impor 105.000 unit kendaraan CBU diperkirakan dapat mengurangi sekitar 10% permintaan kaca pengaman untuk mendukung target produksi 1 juta unit kendaraan pada 2026. Penurunan ini dinilai signifikan mengingat tingkat utilisasi industri kaca pengaman saat ini masih berada di angka 42%.
Dari sisi regulasi, industri kaca pengaman otomotif nasional telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8210:2018 yang diberlakukan wajib melalui Permenperin No. 15 Tahun 2025. Selain itu, produk kaca pengaman kendaraan bermotor telah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai rata-rata di atas 50%.
Capaian tersebut menunjukkan kontribusi industri terhadap penciptaan nilai tambah domestik serta penguatan struktur industri nasional. Produk kaca pengaman dalam negeri juga telah digunakan pada kendaraan CBU dan suku cadang yang diekspor, menandakan pengakuan kualitas di pasar global.
Baca Juga:
Ingat! Tiket Mudik Gratis 2026 Dilarang Diperjualbelikan
Sebagai alternatif kebijakan, asosiasi mendorong skema incomplete knock down (IKD) jika impor tetap diperlukan. Skema ini memungkinkan komponen yang belum diproduksi atau belum kompetitif di dalam negeri untuk diimpor, sambil mempertahankan aktivitas perakitan dan penggunaan komponen lokal, termasuk kaca pengaman.
Pendekatan selektif berbasis kapasitas industri dinilai lebih efektif untuk menjaga keberlanjutan industri kaca lembaran dan kaca pengaman nasional, sekaligus mendukung agenda peningkatan nilai tambah dan industrialisasi berkelanjutan.
Jakarta: Rencana
impor 105.000 unit
pick-up dari India dalam bentuk kendaraan utuh atau completely built up (CBU) dinilai perlu dikaji secara menyeluruh. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi rantai pasok industri komponen dalam negeri, termasuk sektor kaca lembaran dan kaca pengaman kendaraan bermotor.
Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman, Yustinus H Gunawan, menyebut struktur dan kapasitas industri nasional masih memiliki ruang optimalisasi yang besar. Ia menilai bahwa industri kaca lembaran nasional saat ini memiliki kapasitas terpasang 2,9 juta ton/tahun yang dioperasikan oleh empat perusahaan.
"Dengan tingkat utilisasi produksi mencapai 66,9% pada tahun 2025. Di sisi hilir, sepuluh perusahaan kaca pengaman untuk kendaraan bermotor memiliki kapasitas terpasang 90.293 ton/tahun setara 2,25 juta set kaca pengaman untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan tingkat utilisasi sebesar 42%," ujar Yustinus H Gunawan, melalui keterangan resminya.
Ia menambahkan, "Kapasitas produksi industri kendaraan bermotor roda 4 atau lebih 2,59 juta unit/tahun. Struktur ini menunjukkan bahwa kapasitas produksi nasional masih memiliki ruang optimalisasi yang signifikan."
Secara struktural, kaca lembaran domestik merupakan bahan baku utama dalam produksi kaca pengaman otomotif. Dengan demikian, setiap pergerakan permintaan kendaraan bermotor di pasar domestik akan berdampak langsung terhadap kinerja industri hulu maupun hilir kaca.
Dalam perhitungan asosiasi, impor 105.000 unit kendaraan CBU diperkirakan dapat mengurangi sekitar 10% permintaan kaca pengaman untuk mendukung target produksi 1 juta unit kendaraan pada 2026. Penurunan ini dinilai signifikan mengingat tingkat utilisasi industri kaca pengaman saat ini masih berada di angka 42%.
Dari sisi regulasi, industri kaca pengaman otomotif nasional telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8210:2018 yang diberlakukan wajib melalui Permenperin No. 15 Tahun 2025. Selain itu, produk kaca pengaman kendaraan bermotor telah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai rata-rata di atas 50%.
Capaian tersebut menunjukkan kontribusi industri terhadap penciptaan nilai tambah domestik serta penguatan struktur industri nasional. Produk kaca pengaman dalam negeri juga telah digunakan pada kendaraan CBU dan suku cadang yang diekspor, menandakan pengakuan kualitas di pasar global.
Sebagai alternatif kebijakan, asosiasi mendorong skema incomplete knock down (IKD) jika impor tetap diperlukan. Skema ini memungkinkan komponen yang belum diproduksi atau belum kompetitif di dalam negeri untuk diimpor, sambil mempertahankan aktivitas perakitan dan penggunaan komponen lokal, termasuk kaca pengaman.
Pendekatan selektif berbasis kapasitas industri dinilai lebih efektif untuk menjaga keberlanjutan industri kaca lembaran dan kaca pengaman nasional, sekaligus mendukung agenda peningkatan nilai tambah dan industrialisasi berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)